Kerja Sama Pemda dan PLN Kelola Sampah Jadi BBJP Bisa Hasilkan EBT Ramah Lingkungan

Kerja sama antara pemerintah daerah (pemda) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam hal pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan padat (BBJP)

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
https://asia.nikkei.com
Ilustrasi sampah 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kerja sama antara pemerintah daerah (pemda) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam hal pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan padat (BBJP) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) perlu diapresiasi.

PLN kini sudah bekerja sama dengan Pemda Jawa Timur dan DKI Jakarta untuk memastikan pasokan BBJP ke PLT agar bisa menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT) ramah lingkungan.

BBJP sendiri merupakan pengolahan sampah melalui proses treatment pencacahan sehingga menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang digunakan sebagai pengganti sebagian batu bara di PLTU dan EBT.

Baca juga: Musim Kemarau Telah Tiba, Tapi Cuaca Sering Mendung? Begini Penjelasan BMKG DIY

Melihat hal tersebut, Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, kerja sama tersebut sebenarnya bisa memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

“Misalnya, bagi Pemda DKI Jakarta, kerja sama ini kan bisa mengatasi permasalahan sampah di DKI yang bisa menghasilkan lebih dari 7.500 ton per hari,” ujarnya, Senin (12/6/2023).

Sedangkan, kata dia, PLN akan mendapatkan kepastian pasokan 1.000 ton BBJP dengan mengolah 3.000 ton sampah per hari menjadi biomassa untuk co-firing di PLTU.

“Hanya saja kerja sama ini tentunya tidak akan bisa direalisasikan selama masalah terkait tipping fee dan harga jual listrik belum disepakati,” ungkap dia lagi.

Ia menyampaikan tipping fee adalah biaya yang dibayarkan untuk pemilahan sampah sebelum diolah menjadi BBJP berdasarkan jumlah sampah yang digunakan.

Sedangkan, harga jual listrik adalah harga listrik yang dijual kepada PLN Berdasarkan Perpres 35/2018.

Tipping fee ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 500.000 per ton sampah dan harga jual listrik ditetapkan sebesar US$ 13,35 cent per kWh.

Dengan memasukan perhitungan tipping fee, harga jual listrik sebesar US$ 13,35 cent per kWh menurutnya menjadi sesuatu yang sebenarnya masih di bawah harga keekonomian.

“Kalau PLN harus menaikkan harga listrik sesuai harga keekonomian, dampaknya akan memberatkan bagi PLN, yang ujung-ujungnya akan dibebankan pada konsumen listrik,” terangnya.

Untuk itu sebagai solusi, kata dia, Pemda DKI Jakarta harus bersedia membayar tipping fee yang dianggarkan dari APBD tahun berjalan.

Menurutnya, sudah seharusnya tipping fee dibayar oleh pemda lantaran pengelolaan sampah sesungguhnya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, bukan kewajiban PLN untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved