Berita Bantul Hari Ini

Bocah Kelas 6 SD di Bantul Diduga Curi Motor Tetangganya, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Warga Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Kamis (1/6/2023). Terduga pelaku berinisial

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Warga Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Kamis (1/6/2023).

Terduga pelaku berinisial AAA (13) pelajar kelas 6 SD diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, jajaran Polsek Banguntapan mendapatkan laporan bahwa ada warga yang mengamankan pelaku pencurian sepeda motor pada Kamis (1/6/2023) pukul 00.15.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Berupaya Optimalkan Pendapatan Demi Atasi Defisit Anggaran

Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra.

Sepeda motor tersebut diketahui telah hilang Selasa (30/5/2023), korban yakni Ernawati (51) warga Potorono, telah melaporkan hal tersebut ke Polsek Banguntapan.

Sepeda motor tersebut setiap hari diparkir di teras depan rumah, baik siang maupun malam hari.

Saat itu korban mendapat laporan saksi bahwa sepeda motornya telah hilang.

“Petugas dari Polsek Banguntapan mendapat laporan bahwa warga telah mengamankan terduga pelaku.

Setelah dibawa ke kantor, petugas memintai keterangan terduga pelaku didampingi orang tuanya karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” ujarnya Jumat (2/6/2023).

Dalam kesempatan itu juga dilakukan mediasi, dan korban menerima dan tidak melanjutkan laporannya.

Dicabutnya laporan tersebut lantaran sepeda motornya sudah ditemukan dan terduga pelaku juga merupakan tetangga sendiri.

Atas hal tersebut, kedua belah pihak pun membuat surat pernyataan, yang isinya korban sudah memaafkan dan tidak menuntut secara hukum.

Selain itu, bocah SD tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terduga pelaku juga diwajibkan lapor ke Polsek Banguntapan setiap hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan,” terangnya. (nto)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved