Pemilu 2024

Pileg 2024 Coblos Partai?

putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. 

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia merespon rumor bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, partai Golkar tetap pada sikapnya yakni pemilu dilaksanakan dengan sistem yang sebelumnya sudah dilakukan yakni proporsional terbuka.

"Kalau Golkar posisinya sudah jelas kami meminta kepada sembilan hakim konstitusi bersama dengan delapan partai politik yang lain itu dari beberapa bulan lalu sudah menegaskan sikap kami, bahwa sebaiknya Pemilu 2024 ini tetap menggunakan (sistem) pemilu yang ada," ucapnya saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.

Doli melanjutkan, tahapan sudah dimulai pada tanggal 14 Juni. Dan kini tahapan itu sekarang semakin maju.

Semua orang atau partai telah mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (bacaleg) di semua tingkatan.

"Oleh karena itu kita berharap sembilan hakim konstitusi itu tetap konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008. Yang menegaskan sistem yang digunakan adalah sistem proposional terbuka," kata Doli.

Baca juga: Sebut Dirinya Jomblo Politik, Sandiaga Uno: Jomblo Harus Berkualitas Agar Dipinang Partai Politik

Menguras energi

Ia mengungkapkan kalaupun nanti ada perubahan sebaiknya dilakukan sebelum tahapan pemilu dilaksanakan atau sesudah pemilu selesai.

"Jadi menurut saya kalau nanti ditetapkan berbeda dengan yang sekarang ini akan menguras energi lagi," tegasnya.

Artinya, kata Doli, partai-partai yang sudah mengusulkan bacaleg ini jadi terbuang. "Oleh karena itu, kami percaya bahwa hakim konstitusi itu akan melihat realitas tahapan pemilu yang sudah dilakukan," tutupnya.

Bisa Picu Caos Politik

Bocornya informasi soal putusan MK soal sistem Pemilu Legislatif juga mendapatkan respon dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurutnya, jika informasi yang soal keputusan MK terkait dengan sistem Pileg menggunakan proporsional tertutup benar, maka bisa menimbulkan chaos politik.

Sebab, saat ini tahapan pemilu sudah berjalan.

Presiden ke-6 RI tersebut pun menanyakan kepada MK urgensi pergantian sistem Pemilu ketika proses Pemilu sudah dimulai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved