Pemilu 2024
KPU Bantul Bekerjasama dengan Disdukcapil untuk Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
Upaya ini sebagai wujud komitmen KPU Kabupaten Bantul untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul terus melakukan upaya untuk menyajikan daftar pemilih Pemilu 2024 yang mutakhir dan akurat, dengan membangun sinergi dengan berbagai pihak, salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul.
Upaya ini sebagai wujud komitmen KPU Kabupaten Bantul untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik atas kerja-kerja KPU Kabupaten Bantul, khususnya dalam menyajikan daftar pemilih Pemilu 2024.
Berkaitan dengan elemen data pemilih RT 00 dan pemilih ganda data kependudukan, KPU Kabupaten Bantul secara intensif melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bantul untuk mendapatkan solusi sehingga dapat menyajikan elemen data kependudukan (pemilih) yang akurat dan mutakhir.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi, menyampaikan bahwa data penduduk dengan alamat RT 00 di dokumen kependudukan benar masih ada. Termasuk dimungkinkan juga masih ada ganda data kependudukan.
Pihaknya terus berupaya untuk mendorong masyarakat agar aktif melakukan perbaikan elemen data kependudukan apabila ditemukan ada data yang kurang akurat atau perlu dilengkapi.
“Sehingga ketika kebijakan single identity number sudah benar-benar diimplementasikan tidak ada penduduk Kabupaten Bantul yang mengalami masalah pada saat akan mengakses layanan publik, termasuk salah satunya untuk proses layanan sebagai pemilih dalam kegiatan Pemilu maupun Pilkada yang rutin dilakukan setiap lima tahun sekali,” ujarnya Minggu (28/5/2023).
Adapun mekanisme pemutakhiran atau perbaikan elemen data kependudukan dengan cara penduduk mengajukan permohonan kepada Disdukcapil Bantul dengan melakukan pengisian Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan yang disiapkan Disdukcapil Kabupaten Bantul.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menyambut baik upaya Disdukcapil Bantul dalam perbaikan elemen data kependudukan ini.
KPU Bantul berkomitmen untuk bersinergi dalam mendorong pemilih untuk memutakhirkan elemen data kependudukan tersebut, dengan tetap mengacu pada regulasi dan sesuai tugas kewenangan masing-masing.
“KPU Kabupaten Bantul bersama jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerja masing-masing akan membantu melakukan sosialisasi dan edukasi tentang perubahan elemen data kependudukan kepada pemilih khususnya untuk elemen data RT 00 maupun pemilih yang ganda data kependudukannya,” terangnya.
Melalui sosialisasi dan edukasi tersebut diharapkan dapat mendorong pemilih untuk melakukan pemutakhiran/perbaikan elemen data kependudukan dengan mengajukan kepada Disdukcapil Kabupaten Bantul.
Adapun KPU Kabupaten Bantul melakukan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 berdasarkan regulasi yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum ; Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dalam PKPU 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih ; serta Keputusan KPU RI Nomor 27 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Wuri Rahmawati, Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, menambahkan bahwa implementasi komitmen bersama antara KPU Kabupaten Bantul dan Disdukcapil Kabupaten Bantul telah dan terus dilakukan.
Output kerjasama ini berupa kesediaan pemilih RT 00 atau pemilih ganda data kependudukan untuk mengajukan permohonan perubahan elemen data kependudukan.
“Khusus untuk pemilih ganda data kependudukan selain mengajukan permohonan perubahan elemen data kependudukan juga harus melakukan cek iris mata untuk memastikan akurasi data kependudukan yang bersangkutan,” terangnya.(*)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.