Berita Kriminal

Seorang Mahasiswi di Sukoharjo Punya 2 Pacar, Sama-sama Datang Saat Wisuda, Begini Endingnya

Apa jadinya jika dua orang pria yang memiliki kekasih yang sama datang ke acara wisuda perempuan pujaan hatinya?

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Tampang Potret kasus ancaman dan pemerasan terhadap warga Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/5/2023) lalu 

TRIBUNJOGJA.COM, SUKOHARJO – Apa jadinya jika dua orang pria yang memiliki kekasih yang sama datang ke acara wisuda perempuan pujaan hatinya?

Kejadian di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ini bisa menggambarkan jawabannya.

Ya, kisah cinta segitiga di Kabupaten Sukoharjo ini akhirnya berujung urusan polisi karena salah satu pria melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

Tak hanya mengancam, pria itu juga melakukan pemerasan sehingga korbannya melaporkan pelaku ke polisi.

Kasus ini bermula saat dua pria terlibat cinta segitiga dengan seorang perempuan berinisial S.

Dua pria yang terlibat kisah cinta segitiga ini diketahui berinisial BBP (20) dan RTY (21).

Selama ini S diduga masih menjalin hubungan spesial dengan BBP.

Namun ternyata, selain menjalin hubungan spesial dengan BBP, S diam-diam juga menjalin hubungan dengan RTY.

Celakanya, saat S melaksanakan wisuda di Gedung Grha Saba Buana Solo, Sabtu (13/5/2023), BBP dan RTY sama-sama menghadiri acara itu.

BBP merasa heran saat melihat RTY turut diundang S ke acara tersebut.

BBP pun merasa curiga dan langsung mengkonfirmasi soal hubungannya dengan RTY dengan S.

Saat itu RTY menjawab hanya teman biasa.

"Pelaku sempat bertanya hubungannya dengan S," ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Selasa (23/5/2023) seperti yang dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Sopir Bus yang Alami Kecelakaan di Guci Tegal Dikabulkan

Baca juga: Nekat Lawan Petugas Pakai Senjata Api, Pelaku Perampokan Minimarket di Karawang Tewas Didor

"Dan korban menjawab hanya teman biasa saja," tambahnya.

Meski sudah menjawab hanya teman biasa, BBP masih tidak percaya sehingga mengajak RTY untuk pergi ke rumahnya.

Saat itu BBP juga meminjam KTP RTY .

Sesampai di rumah, BBP langsung membicarakan permasalahan hubungan S dengan RTY.

"Setelah ada perbincangan di dalam rumah tersebut, kemudian pelaku emosi dan marah," terang Sigit.

"(Pelaku) mengancam sebilah parang yang akan diayunkan ke arah korban," tambahnya.

Korban sempat melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku dan kembali diajak ke rumahnya.

Ancaman kembali dilayangkan oleh pelaku dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi terkait pengakuan korban yang pernah berciuman dan melecehkan S.

"Kalau tidak mau, pelaku akan melaporkan korban ke polisi kemudian pelaku meminta uang sejumlah Rp 1,3 juta," ucapnya.

Karena ketakutan akan dilaporkan ke polisi, korban memberikan uang sebanyak Rp 1 juta kepada pelaku.

Kekurangannya pelaku menyita ponsel milik korban untuk jaminan.

"Setelah itu korban pulang dan melaporkan ke Polres Sukoharjo," ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved