Tilang Manual Bakal Kembali Diberlakukan di Wilayah DIY, Ini Penjelasan Dirlantas Polda DIY
Melalui aturan tersebut, polisi diperbolehkan melakukan tilang manual kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan berlalu lintas.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tilang manual bakal kembali diberlakukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aturan baru terkait tilang manual ini diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Melalui aturan tersebut, polisi diperbolehkan melakukan tilang manual kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan berlalu lintas.
Meski diberikan kewenangan melakukan tilang manual, namun tidak sembarangan polisi yang dapat melakukannya.
Hanya Polantas yang sudah mendapat sertifikasi melalui asesmen sebagai penyidik yang boleh melakukan penilangan.
"Di Polda DIY sudah diberlakukan. Jadi yang tidak terekam kamera ETLE, baik kalangan remaja yang melanggar atau orang-orang tertentu akan ditilang manual," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, Minggu (21/5/2023).
Dia menjelaskan, aturan tilang manual ini diberlakukan semua satuan lalu lintas di Polres maupun Polresta jajaran.
"Nanti yang berhak melakukan tilang manual itu yang sudah dapat sertifikat atau asesmen sebagai penyidik," ungkapnya.
Alfian menegaskan, para jajarannya mayoritas sudah memiliki sertifikat hasil asesmen sebagaimana menjadi syarat melakukan tilang manual.
"Di kami mayoritas sudah lolos asesmen. Selama ini mereka sudah bekerja di lapangan," tegasnya.
Pihaknya juga meminta jajarannya untuk tidak menerima uang 'titip' denda.
Sebagai upaya mengurangi hal-hal tersebut, Ditlantas Polda DIY menggelar sidang di tempat terhadap para pelanggar.
Kegiatan ini diklaim menjadi inovasi yang pertama secara nasional.
"Jadi supaya transparan itu kami gelar sidang di tempat. Ada JPU dan ada dari pihak bank. Jadi bisa bayar denda pelanggaran langsung," ungkapnya.
Selain kewenangan penilangan hanya dibolehkan kepada polisi yang sudah melakukan asesmen sebagai penyidik, Ditlantas Polda DIY juga akan meniadakan razia kendaraan bermotor secara stasioner atau razia yang menetap pada suatu tempat.
"Betul, saya tekankan tidak ada lagi razia secara stasioner," ungkapnya.
Menurutnya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas bukan hanya berupa penilangan, melainkan bisa saja berupa teguran maupun peringatan.
"Karena yang terpenting adalah pemahaman dan kesadaran masyarakat ketika berkendara harus kami tekanan," terang dia.
( tribunjogja.com )
VIRAL Dua Remaja Berfoto di Tengah Jalan di Kawasan Tugu Jogja, Ini Imbauan Dirlantas Polda DIY |
![]() |
---|
Kendaraan Pelat Palsu Dijumpai di Jogja, Kasatlantas: Pelanggaran Lalin dan Pidana Pemalsuan |
![]() |
---|
Polresta Magelang Catat Ribuan Pelanggaran Selama Operasi Patuh Candi 2025 |
![]() |
---|
13.069 Pelanggar Kena Tilang Selama Operasi Patuh Progo 2025 di DIY, Ini Rincian Pelanggarannya |
![]() |
---|
Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Polres Bantul, Ada 543 Kasus Tidak Pakai Helm SNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.