Pemilu 2024

Siap-siap! Atribut Partai dan Alat Peraga Kampaye Tak Berizin di Kota Yogyakarta Bakal Ditindak 

Upaya penertiban akan tetap dilakukan, karena saat ini belum masuk masa kampanye yang ditetapkan oleh jajaran KPU.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023-10 Februari 2024 mendatang.

Namun sejauh ini, beragam Alat Peraga Kampanye (APK), baik itu bendera, spanduk, rontek, hingga reklame, mulai marak dijumpai di sudut-sudut Kota Yogyakarta.

Menyikapi hal tersebut, Satpol PP Kota Yogyakarta pun mewanti-wanti agar para peserta Pemilu 2024 tetap memperhatikan prosedur perizinan, selaras dengan aturan.

Bagaimanapun, upaya penertiban akan tetap dilakukan, karena saat ini belum masuk masa kampanye yang ditetapkan oleh jajaran KPU.

"Sementara karena belum masa kampanye, itu kami anggap reklame biasa. Kalau memang atribut itu tidak memenuhi prosedur izin, tentu saja kami tertibkan," tandas Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas.

Ia pun tidak memungkiri, dewasa ini sudah cukup bertebaran atribut berbau politik di sudut-sudut Kota Pelajar, terutama selama momentum Ramadan dan Idulfitri silam.

Menurutnya, perlakuan terhadap APK yang terpasang di ruang-ruang publik akan berbeda ketika nanti sudah masuk masa kampanye.

"Tentu saja, nanti kalau sudah masa kampanye, perlakuannya pasti berbeda, karena itu sebagai salah satu sarana kampanye juga," urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved