Pemilu 2024
BKPPD Gunungkidul Sebut Tak Ada ASN yang Maju Jadi Bacaleg pada Pemilu 2024
BKPPD Gunungkidul menyatakan tak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menyatakan tak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengungkapkan sempat ada 1 pegawai yang mengutarakan niat maju jadi bacaleg.
"Namun yang bersangkutan hanya sebatas konsultasi dan minta format," jelasnya dihubungi pada Kamis (18/05/2023).
Sunawan enggan mengungkapkan siapa pegawai tersebut. Namun menurutnya yang bersangkutan batal memproses niatnya untuk menjadi bacaleg.
Menurutnya, ada sejumlah proses yang harus dilewati ASN jika hendak menjadi bacaleg.
Paling utama adalah mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN.
"Nanti ada formatnya, sesuai persetujuan dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," papar Sunawan.
Format yang dimaksud mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3/2020.
Isinya mengenai petunjuk teknis (juknis) pemberhentian PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Surat pengunduran diri beserta persetujuan kepala OPD diajukan ke bupati. Nantinya akan terbit Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang ditandatangani juga oleh yang bersangkutan.
"Sedangkan kalau kepala OPD yang mengundurkan diri (menjadi bacaleg), persetujuannya dari Sekretaris Daerah," jelas Sunawan.
Meski demikian, ia memastikan tidak ada pegawai yang melayangkan pengunduran diri. Bahkan hingga hari terakhir pengajuan bacaleg pada 14 Mei 2023.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengaku belum bisa memberikan data lengkap tiap bacaleg. Termasuk latar profesinya.
Sebab masih menunggu proses verifikasi administrasi (vermin) dilakukan. Adapun pihaknya baru menyiapkan tahapan tersebut usai masa pengajuan.
"Setelah vermin dan perbaikan akan diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), dari situ baru data lengkapnya bisa diketahui," kata Hani.(*)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.