Berita Jogja Hari Ini
Pemda DIY Dorong Stakeholder Implementasikan Perda Disabilitas
Pemda DIY mendorong seluruh stakeholder di DIY serius dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormat
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Pemda DIY Dorong Stakeholder Implementasikan Perda Disabilitas
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY mendorong seluruh stakeholder di DIY serius dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Penyandang disabilitas memiliki memiliki hak untuk terlibat dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Pj Sekda DIY Wiyos Santoso mengatakan, Perda tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah setempat dalam memberi ruang dan hak bagi disabilitas. Menurutnya disabilitas tidak boleh dilihat sebagai abnormalitas atau bahkan ketidakmampuan.
Baca juga: 10 Tahun Pakai Telkomsel, Ibu Rumah Tangga Ini Bawa Pulang Mercedes-Benz C200
"Bahkan terminologi dan konsep ‘dis-able’ sendiri sebenarnya sudah bergerak ke arah ‘difabel’, yang merupakan akronim serapan dari kata Differently Able People,” ujarnya pada Pembukaan Musyawarah Daerah DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DIY.
Wiyos menegaskan, momentum Musyawarah Daerah diharapkan DPD PPDI DIY bisa mendalami substansi Perda dimaksud. Sehingga dapat dijadikan salah satu pertimbangan dalam membangun program kerja ke depannya.
"Dan musyawarah daerah ini seyogyanya tidak semata-mata dipandang sebagai pemenuhan kewajiban formal organisasi saja. Melainkan perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menggali potensi dan mendeteksi peluang, demi kebaikan dan kemajuan semua,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI Perwakilan DIY, Hilmy Muhammad mengatakan, PPDI DIY sebagai organisasi penyandang disabilitas dapat menjadi corong yang merepresentasikan kepentingan anggotanya di daerah.
Dia memberikan apresiasi kepada Pemda DIY yang telah menjadi pioner dalam menghasilkan Perda disabilitas untuk pertama kalinya di Indonesia.
"Perda ini bahkan dijadikan sebagai tolak ukur Undang-Undang Disabilitas, yang kemudian diikuti oleh pemda yang lain. Tentu ini tidak selesai pada regulasi saja tapi kami juga ingin Pemda DIY menjadi pelopor bagi fasilitasi dan akomodasi teman-teman penyandang disabilitas untuk mencapai kesetaraannya,” jelasnya. (tro)
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.