Penemuan Mayat Wanita di Pantai Ngrawe

Kisah Pilu Wanita Hamil Tujuh Bulan Asal Purworejo Dibunuh di Pantai Selatan, Pelaku Divonis Mati

Kasus pembunuhan wanita hamil tujuh bulan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul. korban warga purworejo, pelaku warga sukoharjo jawa tengah

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Iwan Al Khasni
Kolase Dok SAR Satlinmas Wilayah II Gunungkidul
Temuan mayat perempuan tanpa busana di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul pada Selasa (15/11/2022). 

"Ada pelecehan dulu dari AA sebelum pembunuhan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan bagaimana sadisnya pelaku membunuh korban.

"Jadi korban ini dibekap dan badan terjatuh di permukaan lalu bersamaan melakukan proses pembunuhan."

"Satu (ERW) membekap dan satu (AA) memegang atau melecehkan."

"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," paparnya.

Vonis Mati

ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu.
ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. (TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando)

Dan pada Selasa (16/5/2023) Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul mengetok palu vonis mati untuk kedua terdakwa.

Keduanya yakni Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan JPU.

" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,"kata Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan yang didampingi oleh hakim anggota Imam Santoso dan Aditya Widyatmoko saat sidang putusan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).

Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan tuntutan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).

"Ini merupakan sidang lanjutan terkait kasus ini," kata Herman memberikan keterangannya.

Menurutnya, tuntutan itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Antara lain, aksi pembunuhan dinilai sadis dan RN dalam kondisi mengandung sehingga korbannya ada 2 orang.

Herman mengatakan terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN.

Hal itu semakin memberatkan statusnya sebagai pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved