Penemuan Mayat Wanita di Pantai Ngrawe
Tanggapan Keluarga Korban Pembunuhan di Pantai Ngrawe Seusai ERW dan AA Divonis Hukuman Mati
ERW (24) dan AA (36), terdakwa kasus pembunuhan berencana wanita hamil di Pantai Ngrawe, Kabupaten Gunungkidul, telah resmi divonis hukuman mati oleh
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - ERW (24) dan AA (36), terdakwa kasus pembunuhan berencana wanita hamil di Pantai Ngrawe, Kabupaten Gunungkidul, telah resmi divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, pada Selasa (16/5/2023).
Korban dari kasus pembunuhan berencana itu adalah Reni Nugraheni (25), warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Adapun kasus tersebut terjadi pada November 2022 lalu.
Baca juga: Insiden Kepala Penumpang Terjepit di Pintu Gerbong KA Bandara YIA, Ini Kata Humas Railink
Sumarso (51), ayah korban pun menanggapi putusan Pengadilan Negeri Wonosari tersebut.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kayu itu mengaku lega dengan putusan hakim.
Menurutnya, hukuman mati yang divonis kepada kedua terdakwa sangat sebanding dengan apa yang telah mereka perbuat terhadap almarhumah putri pertamanya.
"Alhamdulillah, kami sekeluarga merasa lega dan bersyukur. Dari awal, kami memang menginginkan mereka mendapat hukuman maksimal, seberat-berat, dan seadil-adilnya. Dan vonis hakim kemarin saya rasa sudah maksimal," ucapnya kepada Tribun Jogja, Rabu (17/5/2023).
Sumarso mengatakan sejak awal kasus bergulir, pihaknya menyerahkan seluruh proses peradilan kepada pihak berwenang.
Ia memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dan jaksa yang mengampu kasus tersebut.
Sehingga dengan adanya putusan vonis hukuman mati, Sumarso merasa seluruh sikap percayanya telah dibayar lunas oleh kepolisian, jaksa, hakim, dan pemerintah.
Ia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi.
"Saya merasa senang karena kepolisian dan seluruh pihak yang mengampu kasus putri saya, sangat baik kepada kami sekeluarga selama mengikuti proses hukum. Semua mengawal kasus dengan baik dan seperti menganggap putri saya sebagai keluarga. Bahkan, orang yang kemarin menemukan jenazah putri saya pertama kali, juga baik menganggap kami seperti keluarga dan meminta kami untuk mampir ke rumahnya setelah persidangan kemarin," ungkap Sumarso.
Sorot terharu, bangga, lega, dan respek tampak jelas terpancar dari pandangan mata Sumarso saat menceritakan hal itu.
Lebih lanjut, pada persidangan terakhir kasus putrinya, Sumarso hadir bersama istri (Kartinah) dan anak perempuannya atau adik RN.
pembunuhan
Pantai Ngrawe
Penemuan Mayat Wanita di Pantai Ngrawe
Penemuan Mayat di Pantai Ngrawe
Hukuman Mati
Rumah Keluarga Korban Pembunuhan Pantai Ngrawe di Purworejo Tampak Sepi |
![]() |
---|
Kejari Gunungkidul Nilai Vonis Terdakwa Pembunuhan RN Sesuai Tuntutan |
![]() |
---|
Kisah Pilu Wanita Hamil Tujuh Bulan Asal Purworejo Dibunuh di Pantai Selatan, Pelaku Divonis Mati |
![]() |
---|
Akhir Kisah Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Vonis Mati Menanti |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.