Penemuan Mayat Wanita di Pantai Ngrawe

Tanggapan Keluarga Korban Pembunuhan di Pantai Ngrawe Seusai ERW dan AA Divonis Hukuman Mati

ERW (24) dan AA (36), terdakwa kasus pembunuhan berencana wanita hamil di Pantai Ngrawe, Kabupaten Gunungkidul, telah resmi divonis hukuman mati oleh

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja.com
Grafis kasus Hukuman Mati pembunuhan berencana di Pantai Ngrawe Gunungkidul 

Mereka datang bersama teman-teman Sumarso dengan mengendarai dua mobil. 

Ia bercerita, persidangan berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama adalah persidangan terdakwa AA sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian, setelah Dhuhur dilanjutkan persidangan sesi kedua yang menghadirkan terdakwa ERW sebagai pelaku utama. 

Dalam persidangan itu, Sumarso menyebut bertemu dengan orang tua salah satu pelaku.

Dikatakannya, orang tua salah satu pelaku itu memohon maaf kepada keluarga Sumarso. 

"Orang tua mereka meminta maaf dan saya pun memaafkan. Tapi yang salah kan bukan orang tua tetapi anaknya. Sehingga, si anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau keinginan kami, hukuman apa yang sudah diputuskan bisa segera dieksekusi atau dilaksanakan," ujarnya.

"Walaupun mereka (terdakwa) punya hak mengajukan banding, tapi kami berharap tidak ada lagi proses-proses persidangan. Sehingga bisa secepatnya dieksekusi hukumannya," harap Sumarso. 

Selain itu, Sumarso juga mengaku bersyukur dengan kehadiran, dukungan, dan semangat yang terus diberikan oleh teman, rekan, serta keluarganya.

Oleh karena itu, ia sekeluarga bisa terus kuat menjalani hidup serta mengikhlaskan kepergian putri sulungnya.

Kini, ia berkata ingin menjaga, menemani, mendidik, dan menafkahi anak terakhirnya yang akan melanjutkan sekolah di salah satu Universitas negeri di Yogyakarta.

Ia berharap, anak keduanya bisa menjalani pendidikan dengan baik seperti yang diwasiatkan oleh almarhumah. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved