Warga Gunungkidul Tewas Tertembak

Letusan Senpi Polisi di Gunungkidul, Bidpropam Polda DIY: Sanksi Maksimal Pemberhentian

Kabidpropam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto mengatakan Briptu MK melanggar Petaturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Briptu MK anggota Polsek Girisubo, tersangka kasus letusan senjata api yang menewaskan warga Girisubo Gunungkidul, selain harus berhadapan dengan sanksi pidana juga akan mendapat sanksi kode etik Polri. 

Kabidpropam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto mengatakan Briptu MK melanggar Petaturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Direskrimum Polda DIY Jelaskan Kronologi Lengkap Senjata Briptu MK Meletus Tembus Dada Aldi Aprianto

Briptu MK terancam dikenakan dua sanksi baik pidana maupun sanksi kode etik profesi Polri.

"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Maksimal nanti PTDH. kemudian terkait masalah pengamanan penggunaan senpi tadi ya kita nanti akan dialami kita sesuaikan dengan perkap Nomor 1 Tahun 2009," kata Kombes Hariyanto saat jumpa pers di halaman Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) petang.

Dugaan kelalaian Briptu MK dalam penggunaan senjata api telah mengakibatkan Aldi Aprianto, warga Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul meninggal dunia setelah tertembak.

Baca juga: Polda DIY Tetapkan Briptu MK Sebagai Tersangka dalam Kasus Tertembaknya Warga di Gunungkidul

Atas kejadian ini Bidpropam Polda DIY memberikan perhatian khusus terhadap anggota kepolisian terutama dalam penggunaan senjata api (senpi).

"Penggunaan senpi itu sudah ada sop-nya mas ya jadi nanti kita akan mendalami dimana titik kelemahannya atau di mana titik kesalahan,

"di mana dari pengawasan dari mungkin dari kanitnya kemudian meningkat lagi dengan dari kapolseknya, terkait penggunaan senpi. Kalau aturan-aturan sudah jelas sudah baku, pimpinan sudah menatap peraturan dan semua sudah sesuai disosialiasikan," ucapnya.

Terkait kewenangan penggunaan senjata api menurut Hariyanto ditingkat Polsek ada di Kapolsek atau Kepala Unit.

"Itu senjata organik Polsek. Tergantung dari kanitnya siapa yang diserahi, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Warga di Gunungkidul Tewas Tertembak

Kombes Hariyanto menjelaskan, Briptu MK bertugas di Unit Sabhara.

Sebelumnya ia bertugas di Direskrimsus Polda DIY.

"Dia menjadi polri 2015, sudah SPN Selopamioro," katanya.

(hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved