Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Kantongi Identitas 2 Pemuda yang Hendak Rampas Sepeda Motor di Ring Road Utara Yogya

Dua pemuda itu diduga debt collector (DC) dan merupakan sindikat organisasi yang punya jejaring di wilayah DIY.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Belum lama ini viral di media sosial terdapat cuplikan video yang menunjukan dua pemuda yang mengaku sebagai petugas Samsat dan hendak merampas sepeda motor di Ring Road Utara, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta

Melalui hal itu, Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan,  telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua pemuda tersebut yang berisial NR (28) dan IL (23). 

"Sudah diidentifikasi kelompok dan jaringannya dan tindak tegas orang-orang yang melakukan penagihan hutang dengan cara ilegal," katanya kepada awak media di sela-sela tugasnya di Kabupaten Bantul pada Jumat (12/5/2023).  

Walau dua pemuda tersebut dipastikan telah kabur menuju luar kota, namun pihaknya tetap akan mengejar pemuda tersebut hingga menemukan titik lokasi keberadaan pelaku.

Baca juga: Akhir Pelarian Debt Collector yang Bentak dan Maki Polisi, Sempat Kabur ke Ambon, Akhirnya Diciduk

Lebih lanjut, dua pemuda itu diduga debt collector (DC) dan merupakan sindikat organisasi yang punya jejaring di wilayah DIY.

Untuk itu, pihaknya turut memerintahkan jajarannya turut serta memberantas jaringan DC tersebut. 

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda DIY , Kombes Pol Nuredy Irwansyah, menyebut dalam satu atau dua hari ke depan petugas akan meringkus dua DC yang membuat resah warga Yogyakarta

"Dalam satu dua hari ke depan ada yang ketangkap dan sudah dikantongi lokasinya," jelas Nuredy. 

Pihaknya menyebut bahwa profesi DC merupakan pekerjaan yang sah dan legal, tetapi menjadi dilarang saat penagih hutang melakukan tindakan yang melanggar hukum kepada masyarakat. 

"Cuma yang boleh melakukan itu perusahaan yang berbadan hukum dan sertifikasi, tagih sesuai dengan aturan. Yang tidak boleh itu nagih utang tapi perbuatannya dengan ancaman, kekerasan, dan intimidasi," tambahnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved