Proyek Drini Park di Gunungkidul Diklaim Sudah Berizin dan Sesuai Ketentuan

Proyek untuk wisata ini berada di Pedukuhan Wonosobo I, Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari. Lokasinya berada di kawasan perbukitan karst.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Satpol-PP Gunungkidul
Proyek Drini Park di Tanjungsari, Gunungkidul saat ditinjau tim Satpol PP Gunungkidul, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul menyatakan proyek Drini Park di Kapanewon Tanjungsari sudah mengantongi izin.

Proyek untuk wisata ini berada di Pedukuhan Wonosobo I, Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari. Lokasinya berada di kawasan perbukitan karst.

Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan pengembang Drini Park sudah memenuhi berbagai syarat perizinan.

"Prosesnya dilakukan lewat Online Single Submission (OSS) sehingga izin berusaha sudah terbit secara otomatis," jelas Irawan dihubungi pada Rabu (10/05/2023).

Menurutnya, proses pengajuan perizinannya tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) 5/2021. Isinya tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

Selain izin berusaha, Irawan menyebut ada sejumlah dokumen lain yang sudah terbit.

Seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

"Tapi kami tetap menyarankan agar pengembang proyek melakukan penapisan," ujarnya.

Penapisan diajukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul.

Langkah ini dinilai perlu guna memastikan dampak keberadaan proyek tersebut ke lingkungan, mulai dari proses pembangunan hingga operasionalnya.

Irawan pun mengharapkan sikap kooperatif dan proaktif dari pengembang. Khususnya dalam melakukan penapisan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Harry Sukmono, menjelaskan penapisan diperlukan agar bisa ditentukan jenis dokumen lingkungannya. Sebab jenisnya bergantung pada jenis kegiatan dilakukan.

"Nanti bisa ditentukan apakah dokumennya berupa SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL," jelas Harry.

Proses penapisan baru bisa dilakukan setelah ada dokumen dari pemohon terkait jenis kegiatannya.

Meski begitu, Harry mengatakan hingga kini pemohon atau pengembang Drini Park belum melakukan pengajuan.

Menurut informasi yang diterima, Drini Park dibangun di lahan seluas 9 ribu meter persegi.

Rencananya kawasan ini akan dibangun restoran dan tempat wisata.

"Belum lama ini kami baru sebatas meninjau perizinan serta status kepemilikan tanahnya," ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol-PP Gunungkidul, Ngatijo.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved