Pemilu 2024

Hingga Hari ke Delapan Pendaftaran, Baru Tiga Bakal Calon Anggota DPD DIY yang Mendaftar ke KPU DIY

Berdasarkan data KPU DIY, terdapat 9 bakal calon anggota DPD DIY yang akan berkonstasi dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dok. Istimewa
Ilustrasi : Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga bakal calon DPD RI telah melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) DIY ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY.

"Sudah ada tiga bakal calon yang mengajukan pendaftaran ke kita atas nama Hilmy Muhammad, Trisno Sunardi, dan GKR Hemas," jelas Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan di kantornya, Senin (8/5/2023).

Berdasarkan data KPU DIY, terdapat 9 bakal calon anggota DPD DIY yang akan berkonstasi dalam Pemilu 2024 mendatang.

Sembilan calon tersebut telah berhasil mengumpulkan lebih dari dua ribu dukungan.

Dibandingkan dengan wilayah lain, DIY menjadi provinsi dengan jumlah bakal calon yang paling sedikit.

"Jadi kalau berdasarkan data rekap KPU RI jumlah pendaftar anggota DPD di DIY ini tersedikit di Indonesia dibandingkan provinsi yang lain. Ada 9 saja bakal calon DPD," katanya.

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan, hingga hari ke delapan masa pendaftaran belum ada bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD DIY yang melakukan pendaftaran.

Belum ada pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bacalegnya.

"Yang partai kita akan menunggu apakah parpol akan mengajukan semua kursi 55 di 7 dapil atau tidak kita masih menunggu kehadiran parpol," katanya.

KPU DIY masih menunggu kehadiran parpol sebab masa pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Untuk meningkatkan pelayanan, di hari terakhir masa pendaftaran KPU DIY akan menerima pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.

Sedangkan di hari normal pelayanan pendaftaran di KPU DIY hanya berlangsung pukul 08.00-16.00 WIB. (*)

 

--

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved