Kasus Nota Fiktif Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul
Bagus Nur Edy Wijaya Pengawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengatakan sejak kasus tersebut bergulir pada 2022 lalu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum.
“Saya sendiri tidak akan bisa komentar banyak, kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kejaksaan tentu sudah lidik, sudah didik, data dan bukti sudah banyak,” ucapnya.
Isdarmoko juga menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah akan ada bantuan hukum dari Pemkab Bantul atau tidak terkait kasus ini.
Pasalnya dirinya belum mendapatkan informasi langsung dari kejaksaan terkait ditetapkannya Bagus Nur Edy Wijaya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong pihak Kejaksaan Negeri Bantul untuk tidak berhenti pada satu tersangka yakni Bagus Nur Edy Wijaya saja.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait apaka ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung Bantul ini.
“Karena kecil kemungkinan pelaku bermain sendiri tanpa dibantu oleh orang lain terutama di lingkungan kantor Disdikpora Bantul,” katanya.
Ia menyatakan, kasus ini tidak boleh berhenti pada Bagus Nur Edy Wijaya saja tetapi pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum.
“Harus dikejar. Karena apabila tidak, permasalahannya tidak akan tuntas.JCW akan mengawal kasus ini hingga vonis Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” tandasnya.(Tribunjogja.com/nto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.