Kasus Nota Fiktif Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul

Bagus Nur Edy Wijaya Pengawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Tribunjogja.com
Stadion Sultan Agung Bantul - Ada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tahun 2020-2021 untuk perawatan Stadion Sultan Agung yang dikelola oleh Disdikpora Bantul Kejari 

Tribunjogja.com Bantul - Bagus Nur Edy Wijaya Pengawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul karena kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA).

Tersangka yakni Bagus Nur Edy Wijaya, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) bagian Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung membenarkan adanya penetapan tersangka dan dilanjutkan penahanan pada Kamis 4 Mei 2023 kemarin.

Ia menjelaskan, tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak Kamis pagi hingga sore hari.

“Kemarin kita panggil pagi untuk diperiksa, setelah itu kita ekspos dan sepakat kita tetapkan tersangka dan kita tahan per 4 Mei 2023,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).

Penahanan merupakan wewenang penyidik dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Penahanan dilakukan sampai 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.

Selain dilakukan penahanan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi dalam kasus korupsi perawatan SSA tersebut.

Adapun kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu, di mana Kejari mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tahun 2020-2021 untuk perawatan Stadion Sultan Agung yang dikelola oleh Disdikpora Bantul Kejari Bantul pun telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 lalu.

“Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk (memeriksa) di situ.

“Nota fiktif tersebut, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan,” terangnya.

Adapun anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp 800 juta yang bersumber dari APBD.

Sementara dari hasil pemeriksaan BPKP, kerugian negara dari nota fiktif yang dibuat tersangka senilai Rp 170,9 juta.

Sementara berdasarkan hasil penelusuran Kejari, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora Bantul.
Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved