Kasus Nota Fiktif Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul
Bagus Nur Edy Wijaya Pengawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Bantul - Bagus Nur Edy Wijaya Pengawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul karena kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA).
Tersangka yakni Bagus Nur Edy Wijaya, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) bagian Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung membenarkan adanya penetapan tersangka dan dilanjutkan penahanan pada Kamis 4 Mei 2023 kemarin.
Ia menjelaskan, tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak Kamis pagi hingga sore hari.
“Kemarin kita panggil pagi untuk diperiksa, setelah itu kita ekspos dan sepakat kita tetapkan tersangka dan kita tahan per 4 Mei 2023,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Penahanan merupakan wewenang penyidik dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Penahanan dilakukan sampai 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
Selain dilakukan penahanan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi dalam kasus korupsi perawatan SSA tersebut.
Adapun kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu, di mana Kejari mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tahun 2020-2021 untuk perawatan Stadion Sultan Agung yang dikelola oleh Disdikpora Bantul Kejari Bantul pun telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 lalu.
“Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk (memeriksa) di situ.
“Nota fiktif tersebut, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan,” terangnya.
Adapun anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp 800 juta yang bersumber dari APBD.
Sementara dari hasil pemeriksaan BPKP, kerugian negara dari nota fiktif yang dibuat tersangka senilai Rp 170,9 juta.
Sementara berdasarkan hasil penelusuran Kejari, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora Bantul.
Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko.
Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengatakan sejak kasus tersebut bergulir pada 2022 lalu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum.
“Saya sendiri tidak akan bisa komentar banyak, kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kejaksaan tentu sudah lidik, sudah didik, data dan bukti sudah banyak,” ucapnya.
Isdarmoko juga menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah akan ada bantuan hukum dari Pemkab Bantul atau tidak terkait kasus ini.
Pasalnya dirinya belum mendapatkan informasi langsung dari kejaksaan terkait ditetapkannya Bagus Nur Edy Wijaya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong pihak Kejaksaan Negeri Bantul untuk tidak berhenti pada satu tersangka yakni Bagus Nur Edy Wijaya saja.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait apaka ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung Bantul ini.
“Karena kecil kemungkinan pelaku bermain sendiri tanpa dibantu oleh orang lain terutama di lingkungan kantor Disdikpora Bantul,” katanya.
Ia menyatakan, kasus ini tidak boleh berhenti pada Bagus Nur Edy Wijaya saja tetapi pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum.
“Harus dikejar. Karena apabila tidak, permasalahannya tidak akan tuntas.JCW akan mengawal kasus ini hingga vonis Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” tandasnya.(Tribunjogja.com/nto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.