Berita Jogja Hari Ini

Satpol PP DIY Telah Menyegel 4 Perumahan di Atas Tanah Kas Desa, REI DIY Beri Tanggapan

"Jika akan beli rumah maupun tanah, masyarakat perlu melihat terlebih dahulu status tanahnya, status tanah kas desa kah atau tanah hak milik,"

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
glynniscoxrealtor.com
ilustrasi 

"Sebab jika ditanya itu mengganggu ekosistem properti di DIY, jelas itu sangat mengganggu," kata Ilham saat diwawancara.

Konsumen pun turut dirugikan atas keberadaan pengembang tak bertanggung jawab yang dalam proses kerjanya tidak mematuhi peraturan yang ada.

"Konsumen dirugikan, mereka kehilangan hunian karena ulah oknum ini," jelasnya.

Dia menuturkan masyarakat perlu memastikan kelengkapan status lahan yang akan dijadikan hunian oleh pengembang. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved