Berita Jogja Hari Ini

Satpol PP DIY Telah Menyegel 4 Perumahan di Atas Tanah Kas Desa, REI DIY Beri Tanggapan

"Jika akan beli rumah maupun tanah, masyarakat perlu melihat terlebih dahulu status tanahnya, status tanah kas desa kah atau tanah hak milik,"

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
glynniscoxrealtor.com
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejak 2022 hinggi saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah menyegel total lima objek bangunan yang berdiri di Tanah Kas Desa (TKD).

Lima tempat itu berupa area perumahan hingga tempat usaha kafe.

Perumahan yang disegel kebanyakan bermasalah terkait perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan masyarakat diminta waspada seiring banyaknya temuan perumahan yang berada di atas tanah kas desa.

Noviar meminta masyarakat tidak tergiur dengan harga properti yang murah namun setelah dipastikan bermasalah perizinannya.

Baca juga: PDIP Klaten Bidik 80 Persen Suara untuk Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

"Jika akan beli rumah maupun tanah, masyarakat perlu melihat terlebih dahulu status tanahnya, status tanah kas desa kah atau tanah hak milik," katanya, Selasa (2/5/2023) 

Ia menuturkan sejak Agustus 2022, Satpol PP DIY telah menyegel lima objek tanah kas desa yang dimanfaatkan secara ilegal atau tanpa izin. 

Kelimanya tersebar di Candibinangun, Kapanewon Pakem, Condongcatur, Kapanewon Depok, Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Maguwoharjo serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.

Noviar menjelaskan, selain bermasalah mengenai izinnya, pemanfaatan tanah kas desa disinyalir menyalahi aturan karena digunakan untuk membangun perumahan.

"Lima objek itu empat perumahan, dan satu untuk kafe. Itu jelas menyalahi aturan," kata dia.

Dia menuturkan sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, di antaranya disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Menurutnya tanah kas desa juga tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan.

Oleh sebab itu Noviar menegaskan Lurah sebagai pemangku visi dan misi Gubernur mengenai reformasi kalurahan diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan tanah kas desa.

"Harusnya ada edukasi berupa pemahaman prosedur penggunaan tanah kas desa," tegasnya.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY Ilham Muhammad Nur menyampaikan apresiasi atas penertiban perumahan bermasalah oleh Satpol PP DIY.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved