Pemilu 2024
KPU Klaten Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Mulai Hari Ini hingga Dua Pekan ke Depan
Pembukaan pendaftaran bacaleg DPRD Klaten itu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg DPRD setempat untuk Pemilu Legislatif 2024.
Adapun pendaftaran bacaleg itu dibuka selama dua pekan atau mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Klaten, Samsul Huda, mengatakan pembukaan pendaftaran bacaleg DPRD Klaten itu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023.
"Kalau untuk hari terakhir, atau 14 Mei, pendaftaran dibuka pada 08.00 WIB hingga 24.00 WIB. Kami minta partai politik peserta Pemilu 2024 mulai mendaftarkan bacalegnya," ujarnya ditemui TribunJogja.com saat menggelar konferensi pers di sekretariat KPU Klaten, Senin (1/5/2023).
Diakui Samsul Huda, pada pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024 ini, masing-masing partai peserta Pemilu wajib mendaftarkan bacaleg secara offline di sekretariat KPU Klaten dan online melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Tahun 2024 ini agak beda karena berkas calon juga didaftarkan melalui silon. Jadi berkas fisik yang kami terima tidak sebanyak pendaftaran pada Pemilu sebelumnya karena dokumen pribadi seperti ijazah, KTP, surat kesehatan dan kelengkapan lainnya diunggah di Silon," paparnya.
Terkait verifikasi berkas bacaleg pada Silon, dilanjutkan Huda, pihaknya sudah menyiapkan operator khusus untuk meneliti berkas dan persyaratan dari masing-masing partai politik.
"Kami sudah siapkan operator. Pada prinsipnya kami sudah siap untuk menerima pendaftaran Bacaleg dari masing-masing parpol," akunya.
Diakui Huda, saat mendaftarkan Bacaleg ke sekretariat KPU Klaten, ketua dan sekretaris partai politik wajib untuk datang.
Namun apabila satu di antaranya berhalangan hadir, harus mengeluarkan surat kuasa sebagai penggantinya.
"Yang wajib datang sebenarnya cuma ketua dan sekretaris, tapi kalau datang bersama 50 Bacaleg dan simpatisan ya silahkan saja, tapi harus koordinasi satu hari ke KPU sebelum mendaftarkan Bacalegnya," imbuhnya.
Masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024, kata Huda bisa mendaftarkan Bacaleg ke KPU Klaten maksimal 50 orang, sesuai dengan jumlah kursi yang ada di DPRD Klaten.
Minimal, masing-masing partai juga harus memenuhi keterwakilan perempuan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) sebanyak 30 persen.
Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman, mengingatkan KPU Klaten agar teliti dalam melakukan verifikasi berkas Bacaleg agar data yang diberikan benar-benar sesuai dengan data sebenarnya.
"Harapan kita, teman-teman KPU bisa teliti, kita akan awasi setiap tahapan agar pendaftaran Bacaleg ini berjalan lancar sebagaimana seharusnya," katanya. (*)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU Klaten
Pemilu 2024
pendaftaran caleg
Calon Legislatif (Caleg)
Klaten
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.