Mudik Lebaran 2023

Syarat Penumpang Kereta API Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Pada arus mudik Lebaran 2023 ini, PT KAI masih menerapkan persyaratan vaksinasi covid-19 bagi para calon penumpangnya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/Kurniatul Hidayah
Penumpang kereta api yang memadati Stasiun Yogyakarta, Minggu (1/1/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kalian punya rencana mudik menggunakan kereta api pada Lebaran 2023 ini?

Jika mau mudik dengan menggunakan kereta api, sebaiknya lengkapi dulu persyaratannya agar nanti tidak ribet saat hari pemberangkatan.

Pada arus mudik Lebaran 2023 ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan persyaratan vaksinasi covid-19 bagi para calon penumpangnya.

Untuk itu, jika kalian belum vaksin, sebaiknya segera vaksin ke pusat layanan kesehatan terdekat.

Khusus untuk penumpang anak, ada perubahan aturan soal vaksinasi, khususnya bagi anak yang berusia 6-12 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, anak berusia 6-12 tahun yang belum divaksin tetap bisa menaiki kereta api, dengan syarat memiliki surat keterangan belum memperoleh vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Lantas, bagaimana aturan lengkap penumpang kereta saat mudik Lebaran 2023?

Syarat penumpang kereta api masa angkutan Lebaran

Lebih lanjut, aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang kereta api jarak jauh saat arus mudik dan arus balik Lebaran sebagai berikut:

- Usia 18 tahun ke atas

Wajib vaksin ketiga (booster) Warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Fungsional Tol Jogja-Solo untuk Mudik Lebaran 2023 Direncanakan Hingga STA 7, Masuknya Gratis

Baca juga: ASN Sleman Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran 2023

- Usia 6-12 tahun

Wajib vaksin kedua Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orangtua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

 - Usia 13-17 tahun

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved