Mudik Lebaran 2023
Syarat Penumpang Kereta API Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023
Pada arus mudik Lebaran 2023 ini, PT KAI masih menerapkan persyaratan vaksinasi covid-19 bagi para calon penumpangnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kalian punya rencana mudik menggunakan kereta api pada Lebaran 2023 ini?
Jika mau mudik dengan menggunakan kereta api, sebaiknya lengkapi dulu persyaratannya agar nanti tidak ribet saat hari pemberangkatan.
Pada arus mudik Lebaran 2023 ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan persyaratan vaksinasi covid-19 bagi para calon penumpangnya.
Untuk itu, jika kalian belum vaksin, sebaiknya segera vaksin ke pusat layanan kesehatan terdekat.
Khusus untuk penumpang anak, ada perubahan aturan soal vaksinasi, khususnya bagi anak yang berusia 6-12 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, anak berusia 6-12 tahun yang belum divaksin tetap bisa menaiki kereta api, dengan syarat memiliki surat keterangan belum memperoleh vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Lantas, bagaimana aturan lengkap penumpang kereta saat mudik Lebaran 2023?
Syarat penumpang kereta api masa angkutan Lebaran
Lebih lanjut, aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang kereta api jarak jauh saat arus mudik dan arus balik Lebaran sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas
Wajib vaksin ketiga (booster) Warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Fungsional Tol Jogja-Solo untuk Mudik Lebaran 2023 Direncanakan Hingga STA 7, Masuknya Gratis
Baca juga: ASN Sleman Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran 2023
- Usia 6-12 tahun
Wajib vaksin kedua Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orangtua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
- Usia 13-17 tahun
Pengakuan Arif Soal Istrinya Ketinggalan di Brebes: Jangankan Orang Lain, Saya Sendiri Juga Bingung |
![]() |
---|
Pantauan Mudik Lebaran 2023: Tol Cipali Macet Panjang, Antrean Kendaraan Mengular 6 KM |
![]() |
---|
Erick Thohir Lepas Keberangkatan Program Mudik Gratis yang Digelar BUMN |
![]() |
---|
Mulai Pukul 14.00 WIB Tadi, Tol Cikampek-Kalikangkung Mulai Terapkan Sistem One Way |
![]() |
---|
Tujuh Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu di Klaten Dijaga Linmas Saat Libur Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.