Berita Sleman Hari Ini
ASN Sleman Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran 2023
Bagi Aparatur Sipil Negera ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dilarang mudik luar daerah menggunakan Mobil Dinas.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Idulfitri 1444 H sebentar lagi tiba. Momen lLebaran biasanya diwarnai dengan tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman.
Bagi Aparatur Sipil Negera ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dilarang mudik luar daerah menggunakan Mobil Dinas.
"Intinya pada saat libur lebaran ini, bagi pegawai yang akan mudik yang kebetulan bukan asli Sleman tidak boleh pakai mobil dinas. Mobil Dinas tidak boleh digunakan untuk agenda mudik," kata Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya, Senin (10/4/2023).
Baca juga: BKKBN Bersama Komisi IX DPR RI dan Pemkab Kulon Progo Bersinergi Dalam Pengentasan Stunting
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran menurut Harda sejalan dengan saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nantinya, kata dia, inspektorat akan melakukan pengawasan. Apabila ada ASN yang melanggar, maka disanksi dengan keras berupa pelanggaran disiplin yang bisa berimbas pada pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Sanksinya ditegur dengan keras. Jangan sampai diulangi. Jika turun jabatan yo gak sampai kesana. Paling tidak teguran, secara moral akan mengurangi nilai. Misalnya si A ngeyel dan kena tegur. Teguran keras itu saya yakin akan mengurangi nilai dari performa -nya dan bisa mengurangi TPP akumulasinya," ujarnya.
Menurut Harda, akan ada surat edaran untuk semua OPD terkait larangan mudik menggunakan mobil dinas ini. Saat ini, surat edaran tersebut sedang disusun.
Pada prinsipnya, kata dia, ASN Pemkab Sleman tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Aturan tersebut berlaku untuk semuanya. Dari mulai Bupati hingga staf tanpa terkecuali. Kendati demikian, meskipun dilarang dipakai mudik ke luar kota tetapi jika ada peristiwa yang sifatnya kedinasan dan mobil digunakan untuk membantu masyarakat maka diperbolehkan.
"Misalnya, Merapi mbledos ndilalah di hari raya. Mobil digunakan untuk membantu kepentingan masyarakat ya diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan dipakai untuk kepentingan pribadi," kata dia. (rif)
Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
![]() |
---|
CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
![]() |
---|
Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.