Anas Bebas

Isi Pidato Anas Urbaningrum Setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Facebook Tribun Bogor
Anas Urbaningrum berpidato di depan pendukungnya di halaman Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023). 

"Kalau ada perjuangan keadilan ada merasa termusuhi mohon maaf saya tidak hobi bermusuhan tapi konseukensi perjuangan keadilan," ujarnya.

Baca juga: Hari Ini Bebas, Apa Kasus yang Menjerat Anas Urbaningrum hingga Dipenjara 8 Tahun?

Kompetisi Biasa

Anas Urbaningrum kemudian menjelaskan bahwa dalam tradisi para aktivis pertandingan dan kompetisi hal biasa.

"Kami diajarkan itu sejak kecil, sejak jadi aktivis bahwa pertandingan dalam konteks demokrasi pertandingan jujur fair, terbuka, dan objektif," katanya.

Dengan kata lain, ujar Anas, pertandingan yang tidak boleh gunakan pihak lain.

"Tidak boleh pertandingan pakai teknik lama nabok nyilh tangan. Para aktivis tidak tertarik ikut pertandingan kalau tidak jujur," ujarnya.

'Nabok Nyilih Tangan' merupakan istilah dalam bahasa Jawa untuk menggambarkan seseorang yang ingin memukul orang lain namun tidak memakai tangannya sendiri melainkan menggunakan tangan orang lain.

Anas kerap menggunakan istilah ini setelah dia dipenjara dalam kasus korupsi Hambalang.

Kasus korupsi yang Menjerat Anas

Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2013 silam.

Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014.

Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved