Hari Ini Bebas, Apa Kasus yang Menjerat Anas Urbaningrum hingga Dipenjara 8 Tahun?

Mengingat kembali kasus korupsi yang menjerat Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum Partai Demokrat yang merugikan negara miliaran Rupiah

TRIBUNNEWS.COM /Bian Harnansa
Anas Urbaningrum 

TRIBUNJOGJA.COM - Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas hari ini, Selasa, 11 April 2023.

Anas dipenjara di Lapas Sukamiskin Bandung atas kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Meski demikian, Anas Urbaningrum masih wajib wajib lapor mengingat statusnya cuti menjelang bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, selama wajib lapor, Anas Urbaningrum tak boleh melakukan tindak apapun pidana sebagai wujud kepatutan.

"Tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi itu yang paling pokok. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. Kan dia melapor jadi salah satu wujud kepatutan dia melapor," kata Kusnali saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/4/2023).

Berikut kilas balik Anas Urbaningrum jadi tersangka kasus megaproyek yang rugikan negara miliaran Rupiah.

Anas dijatuhi vonis pidana hukuman 8 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti total sebesar Rp 57,59 miliar.

1. Jadi tersangka KPK Februari 2013

Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi megaproyek Hambalang pada 22 Februari 2013.


Keterlibatan Anas dalam kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat tersebut terungkap setelah mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin 'bernyanyi' pada 2011.

Saat ditetapkan menjadi tersangka, Anas Urbaningrum saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Hingga akhirnya Anas pun ditahan KPK pada awal tahun 2014, tepatnya 10 Januari 2014.


Tanah Anas Urbaningrum di Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut sebagai hasil korupsi juga disita.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta ia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved