Hari Ini Bebas, Apa Kasus yang Menjerat Anas Urbaningrum hingga Dipenjara 8 Tahun?
Mengingat kembali kasus korupsi yang menjerat Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum Partai Demokrat yang merugikan negara miliaran Rupiah
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
2. Ajukan banding
Tak puas dengan vonis hakim, Anas Urbaningrum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tanah Anas Urbaningrum di Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut sebagai hasil korupsi juga disita.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta ia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.
"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).
3. Hukuman disunat satu tahun pada Februari 2015
Tak puas dengan vonis hakim, Anas Urbaningrum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tetapi, Anas Urbaningrum tetap diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
4. Vonis jadi lebih berat pada Juni 2015
Meskipun pada tingkat banding, Anas Urbaningrum divonis lebih rinagan, tetapi mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut masih belum puas.
Anas Urbaningrum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Maret 2015.
Bukan bertambah ringan hukumannya, justru menjadi lebih berat.
MA saat menolak kasasi Anas Urbaningrum dan memperberat hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara.
Selain itu, Anas pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara
Vonis ini diputuskan Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Kapan Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Keluar? |
![]() |
---|
BEI Yogyakarta Optimistis IHSG Stabil di Atas Level 8.000 |
![]() |
---|
Gunungkidul Butuh 28 Ribu Lampu Jalan, Dishub: Baru Terpasang 2.760 Titik |
![]() |
---|
Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Dapat Memberi Kepastian Hukum bagi Semua Pihak |
![]() |
---|
Bupati Klaten dan Wakilnya Perkenalkan Kanal Aduan Lapor Mas Bup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.