Hari Ini Bebas, Apa Kasus yang Menjerat Anas Urbaningrum hingga Dipenjara 8 Tahun?

Mengingat kembali kasus korupsi yang menjerat Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum Partai Demokrat yang merugikan negara miliaran Rupiah

TRIBUNNEWS.COM /Bian Harnansa
Anas Urbaningrum 

5. Putusan PK sunat Hukuman untuk Anas pada 30 September 2020

Menyikapi putusan kasasi, Anas kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Upayanya tersebut pun berhasil.


Vonis 14 tahun penjara pada tingka kasasi disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta.

Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, Anas tetap harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta.

Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.

Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.

Hakim yang mengadali perkara Anas ini di antaranya Wakil Ketua MA bidang nonyudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin.

Putusan tersebiut dijatuhkan pasa 30 Septemer 2020.

6. Anas Bebas 11 April 2023

Terbaru, Anas Urbaningrum akan bebas pada 11 April 2023.

Para loyalis serta sahabat Anas Urbaningrum akan menggelar acara penyambutan kebebasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Rencananya, para sahabat Anas Urbaningrum akan mulai mendatangi Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved