Kasus Mutilasi di Sleman

Hasil Tes Psikologi Tersangka Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku Berisiko Ulangi Perbuatannya

Wakil Direktur Reserse Krimanal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menyampaikan lima hal terkait hasil pemeriksaan psikologi terhadap HP.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Wadirkrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, memberikan penjelasan hasil tes psikologi tersangka mutilasi di Sleman, Senin (3/4/2023) 

"Uang di dompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Sesuai laporan di Polisi waktu kejadian pembunuhan pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved