Kasus Mutilasi di Sleman
Hasil Tes Psikologi Tersangka Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku Berisiko Ulangi Perbuatannya
Wakil Direktur Reserse Krimanal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menyampaikan lima hal terkait hasil pemeriksaan psikologi terhadap HP.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Wadirkrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, memberikan penjelasan hasil tes psikologi tersangka mutilasi di Sleman, Senin (3/4/2023)
"Uang di dompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.
Sesuai laporan di Polisi waktu kejadian pembunuhan pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Mutilasi di Sleman
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.