Kasus Mutilasi di Sleman
Hasil Tes Psikologi Tersangka Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku Berisiko Ulangi Perbuatannya
Wakil Direktur Reserse Krimanal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menyampaikan lima hal terkait hasil pemeriksaan psikologi terhadap HP.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY merilis lima poin penting hasil tes psikologi tersangka Heri Prastiyo atau HP (23), pelaku mutilasi seorang perempuan di Kabupaten Sleman.
Salah satu hasil dari tes prikologi menerangkan bahwa tersangka HP masih memiliki risiko berbahaya mengulangi perbuatannya lagi.
Wakil Direktur Reserse Krimanal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menyampaikan lima hal terkait hasil pemeriksaan psikologi terhadap HP.
Pertama, tersangka HP memiliki kompetensi memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggung jawab atas keterangannya terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
"Kedua, peristiwa pembunuhan yang disangkakan tersebut dilakukan atas dasar motif ekonomi, yaitu karena adannya dorongan ekonomi yang distimulasi (dirangsang) terus menerus dari aktifitas rutin tersangka dengan bermain judi dan melihat tayangan youtube tentang cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal," katanya, di Mapolda DIY, Senin (3/4/2023).
Poin ketiga terkait alasan pemilihan korban karena karakteristik korban dapat lebih memungkinkan tujuannya tercapai.
Bahwa perilakunya membawa korban ke TKP karena sebelumnya tersangka sudah mengetahui dan pernah menginap di lokasi TKP yang tidak jauh dari tempat kerjanya.
"Yang terakhir pada diri tersangka cukup memenuhi unsur memiliki risiko keberbahayaan mengulangi perilakunya," terang dia.
Polisi akan melakukan penelurusan terhadap lembaga keuangan yang memberikan pinjaman online kapada tersangka guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, saat jumpa pers pada Kamis (22/3/2023) lalu mengatakan, proses pengungkapan kasus tersebut dimulai pada Minggu (19/3/2023) pukul 22.30 terdapat informasi laporan dari pemilik Wisma Anggun 2 bahwasanya ditempat itu ditemukan satu orang mayat wanita dalam kondisi termutilasi.
Atas laporan tersebut pihak Polsek Pakem, Polresta Sleman beserta tim penyidik Polresta Sleman dan tim penyidik Polda DIY melakukan olah TKP.
Di TKP tersebut ditemukan beberapa barang bukti yakni satu buah pisau komando ataupun pisau bayonet, kemudian satu pisau biasa kemudian ada juga satu buah pisau cutter, kemudian ada juga gergaji dan beberapa pakaian.
"Kemudian hasil olah TKP tersebut kami menemukan bukti petunjuk bahwasanya di dalam kamar tersebut yaitu kamar 51 dihuni oleh satu orang laki-laki yang diduga pelaku," jelasnya kepada awak media.
Polisi melanjutkan pemeriksaan kepada saksi-saksi termasuk penjaga penginapan yang digunakan korban dan pelaku.
"Setelah diketahui alamat yang bersangkutan dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka. Di daerah Ngemplak, kemudian ditemukan bukti petunjuk lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan orang tersebut selaku tersangka," ujarnya.
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.