Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Dishub DIY Sebut Larangan Bus Wisata Masuk Kota Belum Diterapkan Sepanjang Libur Lebaran

Dishub DIY memastikan kebijakan pelarangan bus wisata masuk kota belum akan diberlakukan sepanjang libur Lebaran 2023 mendatang.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY memastikan kebijakan pelarangan bus wisata masuk kota belum akan diberlakukan sepanjang libur Lebaran 2023 mendatang.

Kebijakan yang disusun untuk mengurai kepadatan lalu lintas di pusat kota tersebut masih dalam tahap kajian dan pembahasan.

"Belum karena masih dibahas. Bukan dilarang tapi kami ingin mengendalikan, ini kan masih dalam diskusi," terang Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, Minggu (26/3/2023).

Made menjelaskan, kebijakan itu menjadi salah satu upaya untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di wilayah perkotaan.

Hal ini mengingat volume kendaraan yang terus meningkat tiap tahunnya.

Baca juga: Wacana Bus Pariwisata Dilarang Masuk Kota Yogyakarta, PHRI DIY Khawatir Wisatawan Pindah ke Solo

Namun tidak bisa diimbangi dengan penambahan ruas jalan.

"Ruas kita kan tidak pernah bertambah tapi volumenya tetap nambah terus ini yang kemudian menghabiskan kapasitas ruas," ungkapnya.

Kepadatan kendaraan tersebut juga membuat bus kesulitan untuk mencari tempat parkir sehingga supir bus memarkirkan kendaraannya parkir di tepi jalan sehingga memperparah kemacetan.

Karenanya, Dishub DIY akan membatasi bus-bus wisata untuk memasuki wilayah kota.

"Jalan itu parkir bus mungkin dari sisi off streetnya tidak memungkinkan dia parkir di off street nah ini yang kemudian kita harus mempersiapkan titik titik transit di mana bus pariwisata nantinya akan bisa parkir di situ," jelasnya.

Made mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan tiga tempat transit yang disiapkan untuk menampung bus pariwisata tersebut yakni Terminal Giwangan, kawasan Bandara Adisutjipto, dan Terminal Jombor.

Dari tempat tersebut, akan disiapkan kendaraan umum yang akan mengantarkan wisatawan ke pusat Kota Jogja seperti kawasan wisata Malioboro dan sekitarnya.

"Ini masih berproses, ini kan kita perlu sosialisasi dan edukasi, memberikan pemahaman baik itu kepada wisatawan. Kita juga tidak serta merta melarang tanpa memberi akses, kita akan siapkan shuttle juga," jelasnya.

Sementara Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY, Hantoro meminta agar Pemda DIY agar dapat mengkaji kebijakan pelarangan tersebut secara matang.

Sebab, penggunaan bus shutter untuk mengangkut penumpang juga berpotensi menimbulkan kemacetan.

Baca juga: Dishub DIY Kaji Kebijakan Pelarangan Bus Pariwisata Masuk Kota Yogyakarta

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved