Dishub DIY Kaji Kebijakan Pelarangan Bus Pariwisata Masuk Kota Yogyakarta
Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, ada tiga tempat transit yang disiapkan untuk menampung bus pariwisata.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY tengah mengkaji kebijakan pelarangan bus pariwisata untuk memasuki wilayah Kota Yogyakarta.
Hal ini dimaksudkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas khususnya di pusat kota.
Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, ada tiga tempat transit yang disiapkan untuk menampung bus pariwisata.
Yakni di Terminal Giwangan, Tempat Parkir Bandara Internasional Adisutjipto, dan Terminal Jombor.
"Ke depan kita harus ngobrol dengan Pemerintah Kota Yogya juga, jadi arahnya ke depan itu bus-bus besar tidak masuk kota jadi dikasih tempat parkir bus pariwisata," kata Made, Minggu (12/3/2023).
Di tiga titik lokasi tersebut bakal disiapkan kendaraan umum yang akan mengangkut wisatawan ke Kota Yogyakarta.
Seperti bus shuttle dan Kereta Rel Listrik (KRL) khusus dari Tempat Parkir Bandara Adisucipto.
Selain itu, Dishub DIY juga berencana mengadakan bus listrik untuk mengangkut wisatawan ke kawasan Malioboro.
"Kalau di Adisucipto kan sudah ada KRL jadi bisa menghantar sampai ke pusat kota ataupun nanti masih dalam tahap rencana ada shuttle juga untuk memfasilitasi wisatawan menuju kota," terangnya.
Made melanjutkan, Tempat Parkir Bandara Adisutjipto serta Terminal Giwangan memiliki luas yang memadai untuk menampung bus pariwisata.
Menurut perhitungannya, Tempat Parkir Bandara Adisucipto mampu menampung hingga 70 bus pariwisata.
Namun untuk Terminal Giwangan pihaknya belum bisa memperkirakan karena masih pada tahap penyiapan lahan untuk tempat parkir.
"Nanti tidak semuanya untuk parkir karena ada kawasan untuk fasilitas publik untuk mendukung kegiatan di sana," bebernya.
Kebijakan tersebut, kata Made, belum akan direalisasikan tahun ini. Sebab pihaknya perlu melakukan kajian maupun regulasi sebagai payung hukum kebijakan terlebih dahulu.
Selain itu, Dishub DIY juga perlu menghitung tarif yang perlu dibayar wisatawan ketika menggunakan kendaraan transit.
Lima Persen Pohon Perindang di Kota Yogyakarta Rawan Tumbang, Pemkot Terjunkan Tim Pemeliharaan |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Manfaatkan Lahan Kosong di Kotagede untuk Pertanian Terpadu dan Pengolahan Sampah |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Berencana Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Pemkot Jogja, DPRD Beri Dukungan |
![]() |
---|
Situasi Kota Yogyakarta Kondusif, Sekolah Tatap Muka Kembali Digulirkan Mulai Besok |
![]() |
---|
Cek Situasi Kemacetan Jogja Lewat CCTV Pemkot Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.