Dishub DIY Kaji Kebijakan Pelarangan Bus Pariwisata Masuk Kota Yogyakarta

Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, ada tiga tempat transit yang disiapkan untuk menampung bus pariwisata. 

TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Suasana Terminal Giwangan, Kota Yogya, Rabu (28/12/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY tengah mengkaji kebijakan pelarangan bus pariwisata untuk memasuki wilayah Kota Yogyakarta. 

Hal ini dimaksudkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas khususnya di pusat kota.

Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, ada tiga tempat transit yang disiapkan untuk menampung bus pariwisata

Yakni di Terminal Giwangan, Tempat Parkir Bandara Internasional Adisutjipto, dan Terminal Jombor.

"Ke depan kita harus ngobrol dengan Pemerintah Kota Yogya juga, jadi arahnya ke depan itu bus-bus besar tidak masuk kota jadi dikasih tempat parkir bus pariwisata," kata Made, Minggu (12/3/2023).

Di tiga titik lokasi tersebut bakal disiapkan kendaraan umum yang akan mengangkut wisatawan ke Kota Yogyakarta.

Seperti bus shuttle dan Kereta Rel Listrik (KRL) khusus dari Tempat Parkir Bandara Adisucipto.

Selain itu, Dishub DIY juga berencana mengadakan bus listrik untuk mengangkut wisatawan ke kawasan Malioboro.

"Kalau di Adisucipto kan sudah ada KRL jadi bisa menghantar sampai ke pusat kota ataupun nanti masih dalam tahap rencana ada shuttle juga untuk memfasilitasi wisatawan menuju kota," terangnya.

Made melanjutkan, Tempat Parkir Bandara Adisutjipto serta Terminal Giwangan memiliki luas yang memadai untuk menampung bus pariwisata

Menurut perhitungannya, Tempat Parkir Bandara Adisucipto mampu menampung hingga 70 bus pariwisata.

Namun untuk Terminal Giwangan pihaknya belum bisa memperkirakan karena masih pada tahap penyiapan lahan untuk tempat parkir.

"Nanti tidak semuanya untuk parkir karena ada kawasan untuk fasilitas publik untuk mendukung kegiatan di sana," bebernya.

Kebijakan tersebut, kata Made, belum akan direalisasikan tahun ini. Sebab pihaknya perlu melakukan kajian maupun regulasi sebagai payung hukum kebijakan terlebih dahulu.

Selain itu, Dishub DIY juga perlu menghitung tarif yang perlu dibayar wisatawan ketika menggunakan kendaraan transit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved