Kasus Mutilasi di Sleman

Tim Dokter Forensik Polda DIY Temukan Fakta Mengejutkan Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Sleman

Selain menganalisa sejumlah potongan tubuh korban, dokter forensik juga menemukan adanya tanda kekerasan dari benda tumpul di bagian kepala korban

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim Bhayangkara Forensic Medicine Center (BFMC) Subbid Dokpol Biddokkes Polda DIY menemukan sejumlah fakta mengejutkan terkait potongan tubuh korban pembunuhan dipenginapan, Pakembinangun, Kabupaten Sleman.

Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda DIY, AKBP dr Aji Kadrmo, mengatakan pemeriksaan terhadap tubuh perempuan inisial AI (34) yang termutilasi itu dilakukan oleh tim dokter, teknisi forensik, serta inafis dari Polda DIY.

Pemeriksaan tubuh korban termutilasi dimulai pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 06.45 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan pemulasaraan jenazah untuk dibawa ke rumah duka dan proses pemakaman.

Adapun hasil dari pemeriksaan ini, diketahui mayat berusia antara 30 sampai 40 tahun.

"Kami sudah temukan ada pembusukan di bagian-bagian tertentu yaitu di bagian perutnya, ini sesuai dengan tempus delicti yang tadi disampaikan oleh Pak Dir krimum bahwa ini sudah lebih dari 24 jam," ujarnya, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).

Kemudian tim forensik juga menemukan adanya luka dalam bagian potongan tubuh yang terbesar menjadi tiga bagian yaitu di bagian pertama setinggi kedua pangkal paha ke atas, dan potongan kedua kaki kanan dan ketiga kaki kiri.

"Jadi ada 1 dan ada 2 kemudian di bagian yang besarnya lagi itu sudah terpisah berarti di bagian perut dari setinggi paha ini sampai ke bagian kepala. Itu yang benar-benar terpisah," terang dia.

Kemudian terdapat bagian lain dari tubuh korban yang nyaris terpisah yakni pada bagian leher.

Pada bagian itu tim forensik masih menemukan adanya kulit yang menggelambir pada bagian belakang leher.

"Selanjutnya dibagian-bagian tubuh yang lain yaitu di bagian dada, bagian perut, kemudian di bagian tungkai atas bagian tungkai bawah itu kami temukan ada potongan-potongan kecil sampai sedang dan ini jumlahnya sebanyak 62 potongan setelah kita hitung," terang dia.

Selain menganalisa sejumlah potongan tubuh korban, dokter forensik juga menemukan adanya tanda kekerasan dari benda tumpul di bagian kepala korban.

Luka terbuka itu diketahui bukti upaya tersangka melumpuhkan korban saat hendak mengeksekusi.

"Jadi bentuk pola luka yang kami temukan di dalam pemeriksaan ini signifikan dengan barang bukti yang ditemukan," terang dia.

Selanjutnya pihak forensik Polda DIY melakukan sampel DNA korban dan anak korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved