Berita Purworejo
Sejumlah Warga Wadas Datangi Kantor BPN Purworejo, Keluhkan Perbedaan Hitungan Bidang Tanah
Sejumlah warga Desa Wadas mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo pada Senin (20/3/2023). Mereka datang secara bergeromb
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Sejumlah warga Desa Wadas mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo pada Senin (20/3/2023).
Mereka datang secara bergerombol sejumlah 11 orang sekitar pukul 11.00 WIB.
Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, mereka memasuki gedung kantor BPN Kabupaten Purworejo untuk melakukan audiensi dengan Kepala BPN Kabupaten Purworejo dan pejabat terkait.
Audiensi itu dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Asprov PSSI DIY Usulkan Operator Baru Untuk Gelaran Liga 3
Kadir alias Eko (26), satu warga Wadas, mengatakan, kedatangan mereka ke kantor BPN siang itu ingin menanyakan terkait kejelasan perhitungan jumlah tanah warga Desa Wadas yang belum dibebaskan.
Menurutnya ada perbedaan perhitungan bidang tanah yang belum dibebaskan versi BPN dan warga.
"Jadi kalau menurut BPN jumlah tanah yang belum dibebaskan sebanyak 8 bidang, padahal di lapangan masih ada sekitar 150-an bidang tanah. Makanya, kami datang untung mengklarifikasi soal bidang tanah itu," katanya kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Selain itu, Waluyo (28), warga Desa Wadas lainnya, menyebut kedatangan mereka juga menanggapi surat edaran BPN Kabupaten Purworejo terkait pemberitahuan konsinyasi bagi warga yang masih enggan merelakan bidang tanahnya untuk kuari proyek Bendungan Bener.
Dalam surat pemberitahuan bernomor AT.02.02/688-33.06/III/2023 tertanggal 10 Maret 2023 itu disamapaikan bahwa pihak yang berhak (warga) mendapat kompensasi (UGR) dari pemerintah atas bidang tanah terdampak proyek Bendungan Bener. Namun belum melakukan inventarisasi dan identifikasi, maka diminta segera mengumpulkan berkas.
Batas akhir pengumpulannya sampai 24 Maret 2023. Apabila sampai batas yang ditentukan, warga masih enggan menyerahkan berkas permohonan inventarisasi dan identifikasi, maka BPN akan melaksanakan mekanisme konsinyasi. Yang mana nilai ganti ruginya hanya berdasarkan luas tanah saja tanpa menghitung tanam tumbuh dan bangunan lain di atasnya.
"Seharusnya pemerintah belum bisa mengedarkan terkait mekanisme konsinyasi, sebab masih banyak persoalan yang belum terselesaikan. Kami mintanya jangan ada konsinyasi dulu," ungkapnya.
Sementara itu, mengenai perbedaan jumlah bidang tanah, Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, mengungkapkan bahwa secara bidang, perhitungannya memang masih dinamis.
Sebab, seiring berjalannya waktu, warga pemilik bidang tanah yang masuk target proyek Bendungan Bener, memecah sertifikatnya menjadi beberapa bagian. Sehingga, jumlah bidang yang terdampak pun terus bergerak naik.
Meski demikian, Andri menegaskan, untuk perhitingan luas tanah yang terdampak proyek tidak mengalami perubahan. Yakni dari target 114 hektar luas tanah yang terdampak Proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, sudah terbebas sebanyak 85 hektar.
"Berarti tinggal kurang 29-30 hektar (belum dibebaskan). Kalau 8 bidang itu, perhitungannya dari target 617 sudah terealisasi 609 bidang, sehingga kurang 8 bidang," jelasnya.
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Polres Purworejo Bakal Terjunkan 386 Personel untuk Amankan Lalin Selama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024 |
![]() |
---|
10 Hari Jelang Lebaran 2024, Aktivitas Penumpang di Terminal Tipe A Purworejo Masih Landai |
![]() |
---|
Polisi Sita 10 Botol Miras dari Sebuah Toko di Kecamatan Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.