Menurut Andri, kepemilikan bidang tanah itu dinamis. Sehingga ia menganggap wajar, apabila dari 8 bidang tanah yang sudah ditargetnya itu rupanya berkembang menjadi banyak (bidang) di lapangan. Sebab, rata-rata warga memecah bidang tanah tersebut menjadi milik masing-masing anggota keluarganya.
"Jadi kalau data berpatokan dengan jumlah bidang itu susah, karena datanya masih bergerak terus, belum fix. Maka, yang kami lihat adalah luas tanahnya," ucapnya.
Kemudian, mengenai konsinyasi, Andri mengungkapkan itu adalah cara terakhir apabila warga tetap bersikukuh enggan merelakan tanah untuk Proyek Strategi Nasional (PSN). Ia menegaskan, langkah tersebut tidak akan diambil asalkan warga bersedia mengikuti arahan pemerintah.
"Memang sebagian warga yang ke sini itu adalah pemilik bidnag tanah yang belum mau atau belum bisa diukur. Tadi warga meminta jangan ada konsinyasi dulu, sebelum berdialog dengan BPN dan BBWSO. Konsinyasi kan sebenarnya langkah terakhir, dan kami sudah berkoordinasi dengan BBWSO akan mencoba langkah-langkah asalkan warga kembali bersedia. Maka konsinyasi tidak akan dilaksanakan," terangnya. (drm)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.