Kasus Mutilasi di Sleman
Jawaban AP I Soal Korban Mutilasi di Sleman: Tak Ada Nama A di Daftar Pegawai PT Angkasa Pura I
Saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Stakeholder Relation Manager Bandara YIA, PT Angkasa Pura I, Ike Yutiane menyatakan, tidak ada pegawai bernama A di
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - A (35) menjadi korban mutilasi di sebuah wisma yang terletak di Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, Senin (20/3/2023).
Jasad warga Patehan, Kota Yogyakarta itu ditemukan secara mengenaskan dengan bagian tubuh terpotong.
Menurut keterangan sang ayah, Heri Prasetya, anaknya bekerja sebagai pegawai di PT Angkasa Pura (AP) I yang merupakan pengelola Bandara Adisutjipto, Kabupaten Sleman dan Yogyakarta International Airport (YIA), Kabupaten Kulon Progo di DIY.
Baca juga: Pengakuan Keluarga Korban Mutilasi di Sleman: A Bekerja di Angkasa Pura Sudah 4 Tahun
Disebutkan, ibu dua anak itu bekerja di bagian arsip selama 4-5 tahun.
Saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Stakeholder Relation Manager Bandara YIA, PT Angkasa Pura I, Ike Yutiane menyatakan, tidak ada pegawai bernama A di PT Angkasa Pura I setelah dilakukan pengecekan.
“Kami telah melakukan pengecekan kembali terhadap daftar pegawai PT Angkasa Pura I YIA baik pegawai tetap maupun tenaga penunjang. Bahwa berdasar pengecekan tersebut, tidak ada pegawai atas nama Ayu Indrawari yang tercatat sebagai pegawai AP I YIA," ucap Ike.
Adapun saat ini saat ini kasus pembunuhan tersebut tengah ditangani oleh pihak berwajib. (scp/maw)
Terdakwa Kasus Mutilasi Pakem Sleman Hadapi Vonis Rabu Pagi |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Pelaku Mutilasi Mamah Muda di Pakem Sleman Minta Hukuman Seringan-ringannya |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Pakem Dituntut Hukuman Mati, Pusham UII: Dogma yang Sudah Lama Ditinggalkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Mutilasi Mama Muda Asal Jogja di Penginapan Wilayah Sleman |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman Ditunda, Ini Pertimbangan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.