Berita Jogja Hari Ini

Pemkot Yogya Dorong Penyelenggara Pemilu 2024 Perhatikan Hak Pemilih Difabel

Pemkot Yogyakarta mulai memetakan potensi hambatan bagi para penyandang disabilitas.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Badan Kesbangpol Kota Yogya
Suasana pendidikan politik bagi kalangan difabel yang digelar Badan Kesbangpol Kota Yogya di UIN Sunan Kalijaga Yogya, Jumat (17/3/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Menyambut pesta demokrasi yang bakal tiba pada 2024 mendatang, Pemkot Yogyakarta mulai memetakan potensi hambatan bagi para penyandang disabilitas.

Bukan tanpa sebab, selama ini, pemenuhan hak pemilih difabel masih seringkali diabaikan pada level pelaksanaan regulasi (rule application).

Dalam agenda Pendidikan Politik untuk Difabel di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta , Jumat (17/3/2023), Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta , Widiastuti, mengatakan, bahwa alam demokrasi membuka peluang yang sebesar-besarnya terhadap partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan. 

Pasalnya, di dalam demokrasi, terdapat unsur-unsur persamaan, kebebasan, hingga jaminan terhadap hak asasi manusia.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Minta Ormas Ikut Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu dan Pilkada 2024

Inklusifitas dalam demokrasi tersebut, lanjutnya, termasuk dalam pemenuhan hak pemilih difabel dalam pemilihan umum, atau Pemilu.

"Isu pemilihan inklusif menjadi jantung dari Pemilu yang berintegritas dan diwujudkan dalam perlindungan terhadap hak pilih seluruh warga negara, termasuk pemilih difabel juga tentunya," urai Widiastuti.

Ia memaparkan, meski regulasi sudah menjamin hak difabel, namun apabila ketentuan yang diatur dalam regulasi tidak dilaksanakan, maka akan memunculkan beberapa masalah.

Permasalahan yang muncul terkait dengan kurangnya informasi pendidikan pemilih, data pemilih yang berbeda dan aksesibilitas di TPS.

Sebagaimana termuat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, partisipasi warga negara merupakan elemen dasar dari sebuah rezim demokrasi, di mana keikutsertaan pemilih menjadi hal penting untuk memaknai lebih dalam demokratisasi di Indonesia.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Yogya Tuntaskan Proses Coklit untuk 321.228 Penduduk

"Tapi, aksesibilitas atau kemudahan yang disediakan bagi pemilih difabel agar bisa memberikan hak pilihnya masih kurang diperhatikan. Bahkan, dari setiap periode penyelenggaraan Pemilu, masih ada masalah atau tantangan yang dihadapi penyandang difabel untuk menyalurkan hak pilihnya," cetusnya.

Dengan alasan tersebut, pihaknya pun merasa perlu untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Politik bagi kelompok masyarakat yang memiliki konsentrasi pada isu-isu difabel.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menghadirkan deretan narasumber, seperti  Ro'fah S.Ag., BSW., M.A., PhD. dari PLD UIN Sunan Kalijaga, serta Hidayat Widodo dari KPU Kota Yogya.

"Ini demi terwujudnya demokrasi tanpa diskriminasi, untuk Pemilu yang ramah, dan memberi rekomendasi bagi penyelenggara Pemilu, agar peka terhadap kelompok difabel dan marginal," ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved