Berita Jogja Hari Ini

Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Yogya Tuntaskan Proses Coklit untuk 321.228 Penduduk

KPU Kota Yogyakarta memastikan, proses pencocokan dan penelitian ( coklit ) atau pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 telah tuntas.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM  - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Yogyakarta memastikan, proses pencocokan dan penelitian ( coklit ) atau pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 di wilayahnya telah tuntas.

Secara keseluruhan, terdapat 321.228 data pemilih yang harus dicoklit oleh petugas Pantarlih, dengan mendatangi rumah setiap penduduk selaras data administrasinya.

Komisioner KPU Kota Yogyakarta , Siti Nurhayati, berujar, sejatinya, batasan akhir masa coklit seusai peraturan pusat, adalah per 14 Maret 2023.

Namun, pihaknya berhasil menyelesaikannya lebih cepat pada 13 Maret 2023 pukul 20.53 WIB, di mana seluruh pemilik hak pilih di 14 kemantren di Kota Yogyakarta pun dinyatakan sudah melaksanakan pemutakhiran data.

Baca juga: Tahapan Coklit di Kulon Progo Rampung, Pantarlih Lakukan Sinkronisasi Data

"Jadi, ketika kami memantau pada 13 Maret 2023 malam itu, dari 14 kemantren, sudah nol yang harus dicoklit," ucap Nurhayati, Rabu (15/3/2023).

Selanjutnya, dari hasil proses coklit itu, pihaknya pun telah menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK).

Kemudian, berdasarkan pencermatan awal, terdapat sekira 3 ribu data pemilih domisili Kota Yogya, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena ragam alasan, seperti meninggal dunia, atau pindah kediaman.

"Tapi, ada juga tambahan sekitar 2 ribu data pemilih, karena pindah datang atau baru memasuki usia 17 tahun. Jadi, terdapat pengurangan sekitar 1.000 data pemilih, sehingga teman-teman di wilayah diminta segera mencermati data TPS," jelasnya.

Baca juga: Capaian Coklit Calon Pemilih Pemilu 2024 di Gunungkidul Sentuh 93 Persen

"Karena dari hasil coklit ini, maka data pemilih di tiap TPS bisa ikut dinamis. Mungkin perlu dilakukan upaya regruping di sejumlah TPS atau tetap pakai data TPS pada keputusan awal," imbuh Nurhayati.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada warga Kota Yogya supaya melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman dptonline.kpu.go.id, untuk memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Bagi penduduk yang mendapati dirinya belum terdaftar, maka diarahkan segera menghubungi petugas PPS kelurahan masing-masing.

"Untuk proses rekapitulasi data hasil coklit di tingkat PPS akan dilakukan pada 30-31 Maret. Kemudian, untuk tingkat PPK dijadwalkan 1-2 April dan tingkat KPU Kota Yogyakarta 5 April," ucapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved