Sekeluarga Ditemukan Meninggal
FAKTA Baru Terungkap, Ini Cerita Saksi dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Mertoyudan Magelang
Satu malam sebelum pembunuhan itu terjadi, terungkap bahwa terdakwa Dhio atau DDS (22) masih bercanda bersama para korban
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang diduga dilakukan oleh Dhio Daffa Syadilla atau DDS (22).
Satu malam sebelum pembunuhan itu terjadi, terungkap bahwa terdakwa Dhio atau DDS (22) masih bercanda bersama para korban dalam satu kamar di rumah tersebut.
Fakta tersebut diungkapkan oleh saksi Setyo Susilanto yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Magelang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kamis (9/3/2023).
Setyo Susilanto dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai paman terdakwa sekaligus kakak kandung korban Heri Riyani.
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang dengan terdakwa DDS (22) itu memasuki tahap atau agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang, termasuk di antaranya adalah paman terdakwa sekaligus kakak korban dalam keluarga itu.
Bagaimana keterangan para saksi dan cerita serta pengakuan mereka yang diungkap dalam sidang di PN Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (9/3/2023), berikut laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting:
Jalannya sidang
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dengan terdakwa Dhio Daffa Syadilla atau DDS (22), memasuki tahap keterangan saksi.
Empat saksi dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Kamis (9/3/2023).
Daftar empat saksi
Saksi yang dihadirkan dari pihak keluarga kandung, yakni Agus Kustiardo dan Setyo Susilanto selaku paman kandung terdakwa DDS atau kakak kandung korban Heri Riyani.
Kemudian, Sartinah sebagai asisten rumah tangga (ART) dan Abrian Anggoro Saputra, anak dari Sartinah.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Darminto Hutasoit dengan anggota I Made Sudiarta, dan Asri.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Magelang itu adalah oleh Nophan Ariyanto, Tri Widiyani Ambarwati, dan Reni Ritama
Akhir Perjalanan Kasus Pembunuhan Ayah, Ibu dan Kakak di Magelang |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Dhio Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dhio Daffa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga: Serahkan Proses Hukum kepada Hakim |
![]() |
---|
Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Gunakan 100 Kali Lipat Dosis Mematikan Racun Sianida |
![]() |
---|
Ini Ekspresi Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Saat Divonis Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.