Berita Kriminal

Terungkapnya Pencuri Asal Jabar Berkedok Minta Sumbangan, Beraksi di Bantul, Kulonprogo, Magelang

Kapolsek Pajangan AKP Wiyadi mengatakan, kedua tersangka memang merupakan pencuri spesialis rumah kosong.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Foto dok humas Polres Bantul
Polsek Pajangan menggelar konferensi pers terkait penangkapan pencuri asal Indramayu, Rabu (8/3/2023) 

Tribunjogja.com Bantul - Berbagai cara digunakan para pelaku tindak kriminal untuk melancarkan aksinya.

Seperti yang dilakukan oleh dua orang pencuri spesialis yang baru saja di tangkap Unit Reskrim Polsek Pajangan, Bantul.

Dua tersangka ini berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

Mereka adalah SK (49) dan CP (39).

Barang-barang yang jadi incaran adalah uang, perhiasan hingga barang elektronik.

Bahkan mereka khusus datang ke wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melancarkan aksinya.

Caranya berkedok permintaan sumbangan.

Namun kedok itu dipakai untuk mengamati situasi rumah-rumah yang mereka datangi.

Polsek Pajangan menggelar konferensi pers terkait penangkapan pencuri asal Indramayu, Rabu (8/3/2023)
Polsek Pajangan menggelar konferensi pers terkait penangkapan pencuri asal Indramayu, Rabu (8/3/2023) (Dok. humas Polres Bantul)

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Kulon Progo Dilumpuhkan dengan Timah Panas Karena Berusaha Melawan Polisi

Baca juga: Perkelahian hingga Tewas di Mertoyudan Magelang, Tiga Tahun Kabur Akhirnya Tertangkap di Bekasi

Kapolsek Pajangan AKP Wiyadi mengatakan, kedua tersangka memang merupakan pencuri spesialis rumah kosong.

Saat beraksi para tersangka akan terlebih dulu menyisir lokasi sasarannya dengan mendatangi rumah-rumah menggunakan sepeda motor.

Untuk mengurangi rasa curiga calon korban dan warga, tersangka ini membekali diri dengan berkas permintaan sumbangan sebagai kedok.

“Mereka akan ketuk pintu memanggil pemilik rumah, seumpama ada penghuninya maka mereka berpura-pura meminta sumbangan untuk panti asuhan.

“Namun jika rumahnya kosong maka mereka langsung beraksi," ungkap AKP Wiyadi, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan pengembangan kasus dan interogasi, kedua tersangka sudah berada di Yogyakarta sejak tiga bulan yang lalu.

Mereka mengontrak rumah di Temon, Kulon progo.

“Selama tiga bulan itu, mereka sudah mencuri di 15 rumah di wilayah Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Magelang,” bebernya.

Terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan ada dua warga yang menjadi korban pencurian, yakni di Padukuhan Kembanggede, dan Padukuhan Kadisono, Kalurahan Guwosari, Pajangan.

Berbekal laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan tersangka pada 6 Februari kemarin.

Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan tersangka SK yang berusaha melarikan diri.

Lebih lanjut SK mengaku sebelumnya ia adalah nelayan di Jawa Barat.

Ia terpaksa mencuri lantaran tangkapan ikan laut sedang sepi.

“Saya di rumah (Indramayu) jadi nelayan. Tapi kan jarang penghasilannya jadi ya melakukan itu (mencuri) tadi," ucapnya.

Selama beraksi, ia menjual barang curiannya dan bisa mendapat uang Rp 5 sampai RP 7 juta.

Uang hasil kejahatannya tersebut kemudian dibagi rata dengan tersangka lainnya lalu digunakan untuk berfoya-foya.

“Barang-barangnya saya jual di Indramayu. Jadi tiap seminggu atau sebulan pulang untuk jual, lalu kembali kesini lagi (untuk mencuri)," katanya.

Kini kedua tersangka tersebut harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengembangan kasus karena ada dugaan ada pelaku lain dalam komplotan ini.(Tribunjogja.com/Santo Ari)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved