Berita Kriminal

Perkelahian hingga Tewas di Mertoyudan Magelang, Tiga Tahun Kabur Akhirnya Tertangkap di Bekasi

penganiayaan yang mengakibatkan kematian Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok (25), warga Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Mage

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
via kompas
NTS jadi terduga penganiayaan yang mengakibatkan kematian Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok (25), warga Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. 

Tribunjogja.com Magelang - Pelarian NTS warga Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang selama tiga tahun berakhir.

NTS jadi terduga penganiayaan yang mengakibatkan kematian Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok (25), warga Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Kejadian itu sebenarnya sudah terjadi cukup lama, yaitu pada Mei 2019.

Tempat kejadian perkara di daerah Ruko Harmoni, Jalan Magelang-Yogyakarta, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Bagaimana kronologi lengkap kasus itu diungkap polisi?

Berikut penjelasan Polresta Magelang, Jawa Tengah.

NTS jadi terduga penganiayaan yang mengakibatkan kematian Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok (25), warga Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
NTS jadi terduga penganiayaan yang mengakibatkan kematian Tomi Lerian Hidayat alias Tomblok (25), warga Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. (via kompas)

Kapolresta Magelang, Kombes Polisi Ruruh Wicaksono mengungkapkan, peristiwa itu sudah terjadi pada 19 Mei 2019 silam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah menghabisi nyawa korban, NTS melarikan diri ke Jakarta selama kurang lebih 3 tahun hingga akhirnya dapat ditangkap polisi pada akhir Februari 2023 di Bekasi.

"Kasus dugaan penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada 19 Mei 2019.

"Tersangka berhasil ditangkap setelah melarikan diri (buron) di Jakarta," jelas Ruruh, pada gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (8/3/2023).

Ruruh melanjutkan, tindak pidana ini bermula saat tersangka, NTS, berupaya menagih utang korban sebesar Rp 10,5 juta melalui telepon.

Baca juga: Kasus Pembacokan di Kayupuring Grabag, Bukan Klitih Tapi Kencan Tawuran

Korban meminjam uang kepada NTS sejak setahun sebelumnya, namun baru dibayar Rp 2,5 juta.

Kata Ruruh, tersangka bersedia meminjamkan uang ke korban karena memiliki hubungan baik sebagai rekan kerja pada usaha jual beli ikan di Yogyakarta.

Korban beralasan uang itu dipakai untuk membeli sepeda motor dan terakhir pergi ke Bali.

Karena tidak kunjung dikembalikan, istri tersangka menyarankan untuk menagih ke korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved