Berita Kriminal

Kasus Pembacokan di Kayupuring Grabag, Bukan Klitih Tapi Kencan Tawuran

kasus pembacokan di Jalan Kampung Dusun Kayupuring, Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Minggu (5/3/2023) s

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan pelajar di Grabag, Magelang, Rabu (8/3/2023) 

Tribunjogja.com Magelang - Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan terhadap kasus pembacokan di Jalan Kampung Dusun Kayupuring, Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Minggu (5/3/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Polisi akhirnya mengungkap siapa pelaku pembacokan terhadap tiga pelajar SMP yaitu MR (15), FOP (16), dan OAP (17).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polresta Kabupaten Magelang ketiga pelaku adalah HS (16), JN (16), dan ANP (16).

Ketiga diketahui masih berstatus sebagai pelajar di bangku SMP kelas VIII.

Lokasi Pembacokan di wilayah Dusun Kayupuring, Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Magelang, Minggu (5/3/2023) dini hari
Lokasi Pembacokan di wilayah Dusun Kayupuring, Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Magelang, Minggu (5/3/2023) dini hari (Google)

Berikut Kronologi kejadian pembacokan berdasarkan hasil penyelidikan polisi.

Kejadian penganiayaan berawal dari tantangan tawuran yang dikirim melalui akun media sosial.

Baik korban maupun pelaku memiliki akun media sosial diluar sepengatahuan sekolah.

Akun ini berfungsi untuk menunjukkan aktivitas dan kegiatan masing-masing.

"Dari pemeriksaan para pelaku, ternyata awalnya ada tantangan dari akun media sosial yang menantang pelaku dengan kata-kata 'Kalau Berani Ayo, Kita Siap', itu dikirim sebelum kejadian.

"Salah seorang korban memang bagian dari pengelola akun itu, jadi bukan salah sasaran,"ujar Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, saat konferensi pers di Ruang Media Mapolresta Magelang, pada Rabu (8/3/2023).

Lanjut dia, saat membaca pesan itu para pelaku pun membalas dan mengiyakan ajakan tersebut.

Kemudian, pelaku ANP pulang ke rumah mengambil celurit.

Sekira 01.30 WIB, pelaku menuju lokasi yang ditentukan korban yakni di wilayah Grabag.

Sesampai di pertigaan Kayupuring mereka berpapasan dengan sepeda motor korban.

"Kemudian, pelaku mengejar motor korban. Saat mendekati tikungan motor korban hilang kendali dan terpeleset ke selokan.

Baca juga: Perkelahian hingga Tewas di Mertoyudan Magelang, Tiga Tahun Kabur Akhirnya Tertangkap di Bekasi

"Pelaku ANP langsung mengayunkan celuritnya dari arah samping mengenai para korban.

"Setelah itu, para pelaku meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya,"ujarnya.

Ia menambahkan, saat melakukan aksi penganiayaan para pelaku dalam kondisi sadar atau tidak dibawah pengaruh minuman keras.

Senjata yang digunakan pelaku yakni celurit di beli dari sosial media seharga Rp300 ribu.

Sedangkan, satu senjata lagi berupa besi yang dibuat sendiri masih dilakukan pencarian.

"Mereka tidak meminum miras, mereka sadar melakukan itu,"ungkapnya.

Atas kejadian ini,para pelaku dikenai pasal 2 ayat (1) UURI No.12 tahun 1951 tentang Undang - Undang Darurat dan pasal80 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 10 tahun. ( Tribunjogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved