Berita Kulon Progo Hari Ini

2 Ahli Waris Penderes Nira di Kulon Progo Terima Santunan Program JKN

Jaminan diperuntukkan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kulon Progo yang pembiayaan preminya melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Pj Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana (tengah) menyerahkan santunan JKN kepada ahli waris penderes nira, Senin (6/3/2023). Penyerahan santunan turut disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Teguh Wiyono (kiri). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua ahli waris penderes nira di Kapanewon Kokap menerima santunan manfaat program jaminan kematian ( JKN ) dari BPJS Ketenagakerjaan .

Santunan diberikan kepada petani penderes yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia yaitu Wahyu Edi Nianto (42), warga Kalirejo dan Samijo (55), warga Hargowilis. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Nur Wahyudi mengatakan, santunan yang diserahkan pada Senin (6/3/2023) bagian dari penerapan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial atas manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan . 

Baca juga: Per Awal tahun 2023, 14.527 Warga di Kulon Progo Belum Terkaver JKN PBI 

Jaminan diperuntukkan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kulon Progo yang pembiayaan preminya melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). 

"Sejak Januari sampai dengan saat ini, ada lima penderes yang telah mendapat manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bagi penderes sangat bermanfaat," katanya, Selasa (7/3/2023). 

Dia melaporkan, pembayaran premi JKN pada 2023 telah dilakukan kepada 1.786 penderes dari lima kalurahan di Kapanewon Kokap dan satu kalurahan di Kapanewon Samigaluh.

Dengan besaran premi Rp 16.800 per orang per bulan. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta , Teguh Wiyono mengapresiasi Pemkab Kulon Progo yang memiliki perhatian tinggi dibanding kabupaten/kota lain di DIY atas penerapan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Antrean Online Praktis dengan Aplikasi Mobile JKN

Ke depan, ia berharap semakin banyak masyarakat dengan risiko pekerjaan rentan di Kulon Progo yang enerima manfaat dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo , Tri Saktiyana menyampaikan, pemberian santunan program jaminan kematian merupakan wujud Pemkab Kulon Progo dalam melindungi warganya.

"Tugas kita itu melindungi, tanpa melihat siapapun, semua harus terlindungi terutama warga kita yang dalam tanda kutip masih belum sejahtera dan tidak ada yang melindungi, itu tugas negara. Ketika ada warga negara yang belum sejahtera dan tidak ada yang melindungi itu tugas negara, tugas pemda, tugas kita semua untuk melindungi," kata Tri. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved