Berita Kulon Progo Hari Ini
2 Ahli Waris Penderes Nira di Kulon Progo Terima Santunan Program JKN
Jaminan diperuntukkan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kulon Progo yang pembiayaan preminya melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua ahli waris penderes nira di Kapanewon Kokap menerima santunan manfaat program jaminan kematian ( JKN ) dari BPJS Ketenagakerjaan .
Santunan diberikan kepada petani penderes yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia yaitu Wahyu Edi Nianto (42), warga Kalirejo dan Samijo (55), warga Hargowilis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Nur Wahyudi mengatakan, santunan yang diserahkan pada Senin (6/3/2023) bagian dari penerapan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial atas manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan .
Baca juga: Per Awal tahun 2023, 14.527 Warga di Kulon Progo Belum Terkaver JKN PBI
Jaminan diperuntukkan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kulon Progo yang pembiayaan preminya melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Sejak Januari sampai dengan saat ini, ada lima penderes yang telah mendapat manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bagi penderes sangat bermanfaat," katanya, Selasa (7/3/2023).
Dia melaporkan, pembayaran premi JKN pada 2023 telah dilakukan kepada 1.786 penderes dari lima kalurahan di Kapanewon Kokap dan satu kalurahan di Kapanewon Samigaluh.
Dengan besaran premi Rp 16.800 per orang per bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta , Teguh Wiyono mengapresiasi Pemkab Kulon Progo yang memiliki perhatian tinggi dibanding kabupaten/kota lain di DIY atas penerapan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Antrean Online Praktis dengan Aplikasi Mobile JKN
Ke depan, ia berharap semakin banyak masyarakat dengan risiko pekerjaan rentan di Kulon Progo yang enerima manfaat dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan .
Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo , Tri Saktiyana menyampaikan, pemberian santunan program jaminan kematian merupakan wujud Pemkab Kulon Progo dalam melindungi warganya.
"Tugas kita itu melindungi, tanpa melihat siapapun, semua harus terlindungi terutama warga kita yang dalam tanda kutip masih belum sejahtera dan tidak ada yang melindungi, itu tugas negara. Ketika ada warga negara yang belum sejahtera dan tidak ada yang melindungi itu tugas negara, tugas pemda, tugas kita semua untuk melindungi," kata Tri. ( Tribunjogja.com )
Seorang Santri Asal Bantul Meninggal Tertemper Kereta di Sentolo Kulon Progo |
![]() |
---|
HUT Ke-10, RSUD NAS Kulon Progo Resmikan Sejumlah Fasilitas Layanan Kesehatan Baru |
![]() |
---|
Underpass Kulur di Kulon Progo Ditutup Imbas Kerap Tergenang Air di Musim Penghujan |
![]() |
---|
Bayi Korban TPPO Dikembalikan ke Orang Tuanya Setelah Sempat Dirawat di RSUD Wates Kulon Progo |
![]() |
---|
1.056 Buruh Pabrik Rokok Terima BLT DBH CHT dari Pemkab Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.