Berita Kulon Progo Hari Ini

Per Awal tahun 2023, 14.527 Warga di Kulon Progo Belum Terkaver JKN PBI 

Tidak mudah menemukan warga miskin atau kurang mampu yang belum menjadi kepesertaan JKN PBI.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulon Progo , Sri Budi Utami menyebut, belum semua warga di wilayahnya terkaver jaminan kesehatan nasional ( JKN ) penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Kulon Progo .

Data per 1 Januari 2023 dari Dinkes Kulon Progo , warga yang belum terkaver JKN PBI sebanyak 14.527 jiwa atau 3,28 persen.

Adapun, satu di antara penyebabnya karena tidak mudah menemukan warga miskin atau kurang mampu yang belum menjadi kepesertaan JKN PBI.

"Karena jumlah warga yang miskin atau tidak mampu semakin sedikit jumlahnya di masyarakat," kata Sri Budi, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: 6 Kasus Campak Ditemukan di Kulon Progo Sepanjang 2022, Menyerang Bayi hingga Orang Dewasa

Oleh karenanya, Dinkes Kulon Progo bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana setempat terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait syarat dan mekanisme usulan JKN PBI.

Selain itu, juga mendorong kelompok masyarakat yang mampu agar bersedia untuk mendaftarkan sebagai peserta JKN dengan biaya mandiri.

Adapun di tahun ini, Pemkab Kulon Progo menganggarkan dana untuk pembayaran premi JKN PBI dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 23 Miliar.

Dengan jumlah warga yang sudah terkaver JKN PBI sebanyak 35.684 warga sehingga pencapaian universal health coverage (UHC) sekitar 96,72 persen.

Sekarang ini, kata Sri Budi, alur pengaktifan kepesertaan JKN PBI juga sudah disederhanakan.

Pengaktifan langsung bisa hari itu, tidak perlu menunggu lama seperti dulu. 

"Ada warga miskin yang belum terkaver, saat ini juga masih proses pengajuan di kalurahan," ucapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved