Berita Kulon Progo Hari Ini

Terima Usulan Pedagang, Disdagin Kulon Progo Godok Tarif Retribusi di Pasar Wates

Disdagin Kabupaten Kulon Progo tengah menggodok besaran tarif retribusi bagi pedagang di Pasar Wates baik lantai atas maupun bawah.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Sri Cahyani Putri
Suasana di depan Pasar Wates, Kabupaten Kulon Progo belum lama ini. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kulon Progo tengah menggodok besaran tarif retribusi bagi pedagang di Pasar Wates baik lantai atas maupun bawah.

Evaluasi dilakukan setelah Disdagin menerima usulan dari sejumlah pedagang di pasar tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo , Sudarna mengatakan, pihaknya sudah mengajukan terkait struktur retribusi di Pasar Wates dalam rancangan peraturan daerah (raperda).

"Struktur retribusi sudah kita ajukan masuk di raperda sudah mengakomodir itu. Kita sudah bedakan (besaran) retribusi untuk kios di lantai bawah dan atas. Bahkan kios bawah yang menghadap dalam dan hadap luar juga sudah kita bedakan," katanya, Jumat (3/3/2023). 

Baca juga: Program Kerisku, Bentuk Dukungan Pemkab Kulon Progo terhadap Kebangkitan Koperasi dan UKM

Dijelaskan Sudarna, Pasar Wates termasuk Pasar Type A dari tarif retribusi pelayanan pasar daerah yang diajukan dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Di antaranya kios lantai (Lt) dasar hadap luar 1 sebesar Rp.1.000/m2/hari. Kios Lt dasar hadap luar 2 sebesar Rp.900/m2/hari.

Kios Lt dasar dalam sebesar Rp.750/m2/hari. Kios Lt. 2 sebesar Rp.600/m2/hari.

Kemudian, los dasar dengan sekat atau grobog sebesar Rp.600/m2/hari buka.

Los dasar tanpa sekat atau grobog sebesar Rp.500/m2/hari buka.

Los Lt 2 sebesar Rp.400/m2/hari buka dan tempat dasaran/pelataran/arakan sebesar Rp.1000/orang/hari buka.

"Yang semula cuma 3 jenis kios, los dan arakan kini banyak macamnya. Ditambah pelataran, tempat dasaran dan bango," katanya.

Perubahan tarif retribusi, lanjut Sudarna, setelah ada usulan dari para pedagang baik lantai bawah dan atas yang sebelumnya disamaratakan yakni Rp 1.500 per hari/kapling.

Baca juga: Disdagin Kulon Progo Sebut Harga dan Pasokan Bahan Pokok Terkendali Jelang Ramadan 2023

Padahal, penghasilan yang didapat para pedagang antara lantai atas dan bawah tidak sama. 

"Pedagang yang di atas (lantai), karena penjualannya tidak begitu laku maka mengusulkan supaya besaran retribusi jangan disamakan dengan yang di bawah. Sebab kapasitas laku penjualannya antara di atas dan bawah beda, hanya 30 persen yang di lantai atas," kata Sri Panuju, Pedagang di Pasar Wates

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved