Berita Kulon Progo Hari Ini
Terima Usulan Pedagang, Disdagin Kulon Progo Godok Tarif Retribusi di Pasar Wates
Disdagin Kabupaten Kulon Progo tengah menggodok besaran tarif retribusi bagi pedagang di Pasar Wates baik lantai atas maupun bawah.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kulon Progo tengah menggodok besaran tarif retribusi bagi pedagang di Pasar Wates baik lantai atas maupun bawah.
Evaluasi dilakukan setelah Disdagin menerima usulan dari sejumlah pedagang di pasar tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo , Sudarna mengatakan, pihaknya sudah mengajukan terkait struktur retribusi di Pasar Wates dalam rancangan peraturan daerah (raperda).
"Struktur retribusi sudah kita ajukan masuk di raperda sudah mengakomodir itu. Kita sudah bedakan (besaran) retribusi untuk kios di lantai bawah dan atas. Bahkan kios bawah yang menghadap dalam dan hadap luar juga sudah kita bedakan," katanya, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Program Kerisku, Bentuk Dukungan Pemkab Kulon Progo terhadap Kebangkitan Koperasi dan UKM
Dijelaskan Sudarna, Pasar Wates termasuk Pasar Type A dari tarif retribusi pelayanan pasar daerah yang diajukan dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di antaranya kios lantai (Lt) dasar hadap luar 1 sebesar Rp.1.000/m2/hari. Kios Lt dasar hadap luar 2 sebesar Rp.900/m2/hari.
Kios Lt dasar dalam sebesar Rp.750/m2/hari. Kios Lt. 2 sebesar Rp.600/m2/hari.
Kemudian, los dasar dengan sekat atau grobog sebesar Rp.600/m2/hari buka.
Los dasar tanpa sekat atau grobog sebesar Rp.500/m2/hari buka.
Los Lt 2 sebesar Rp.400/m2/hari buka dan tempat dasaran/pelataran/arakan sebesar Rp.1000/orang/hari buka.
"Yang semula cuma 3 jenis kios, los dan arakan kini banyak macamnya. Ditambah pelataran, tempat dasaran dan bango," katanya.
Perubahan tarif retribusi, lanjut Sudarna, setelah ada usulan dari para pedagang baik lantai bawah dan atas yang sebelumnya disamaratakan yakni Rp 1.500 per hari/kapling.
Baca juga: Disdagin Kulon Progo Sebut Harga dan Pasokan Bahan Pokok Terkendali Jelang Ramadan 2023
Padahal, penghasilan yang didapat para pedagang antara lantai atas dan bawah tidak sama.
"Pedagang yang di atas (lantai), karena penjualannya tidak begitu laku maka mengusulkan supaya besaran retribusi jangan disamakan dengan yang di bawah. Sebab kapasitas laku penjualannya antara di atas dan bawah beda, hanya 30 persen yang di lantai atas," kata Sri Panuju, Pedagang di Pasar Wates .
Seorang Santri Asal Bantul Meninggal Tertemper Kereta di Sentolo Kulon Progo |
![]() |
---|
HUT Ke-10, RSUD NAS Kulon Progo Resmikan Sejumlah Fasilitas Layanan Kesehatan Baru |
![]() |
---|
Underpass Kulur di Kulon Progo Ditutup Imbas Kerap Tergenang Air di Musim Penghujan |
![]() |
---|
Bayi Korban TPPO Dikembalikan ke Orang Tuanya Setelah Sempat Dirawat di RSUD Wates Kulon Progo |
![]() |
---|
1.056 Buruh Pabrik Rokok Terima BLT DBH CHT dari Pemkab Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.