Berita Jogja Hari Ini

Lebih dari 300 Pejabat di Lingkungan Pemda DIY Sudah Laporkan Harta Kekayaan

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meminta pejabat Pemda DIY yang masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meminta pejabat Pemda DIY yang masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera melaporkan harta dan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aji mengingatkan, batas akhir pelaporan LHKPN yakni pada akhir bulan Maret 2023 mendatang.

"Kita minta agar semua karyawan yang punya kewajiban mengisi LHKPN untuk mengisi sesuai tenggat waktu yang ditentukan, sebelum 31 Maret harus sudah dikirim. Apalagi yang laporan sudah kedua dan ketiga kan gampang tinggal nambah ngurangin, itu akan cepat," kata Aji saat ditemui di kantornya, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Pengawas Pemilu di Sleman Turun ke Titik Kumpul Masyarakat Seminggu Dua Kali 

Dia melanjutkan, tingkat kepatuhan pejabat Pemda DIY untuk melakukan pelaporan tergolong baik bahkan menyentuh 100 persen di tahun-tahun sebelumnya.

Jika ada yang tidak melapor, Pemda DIY akan segera memberi surat teguran kepada yang bersangkutan.

"LHKPN di DIY ini cukup bagus semuanya membuat laporan sesuai dengan waktu karena kalau ada yang tidak laporan dan kita mendapatkan informasinya langsung segera kita surati yang bersangkutan untuk melaporkan harta kekayaan," terangnya.

Menurutnya, tingkat kepatuhan pejabat pemerintah daerah juga akan menentukan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) pemerintah daerah. Penilaian itu rutin dilakukan oleh kementerian setiap tahunnya.

"Jadi sempatkan mengisi agar kita dapat menjadi salah satu daerah yang pegawainya disiplin mengisi LHKPN," katanya.

Aji menjelaskan, wajib lapor kekayaan bagi seluruh pegawai ASN secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat eselon I hingga IV.

Mereka harus menyampaikan LHKPN sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Para ASN, lanjut Aji, biasa melakukan pelaporan di awal hingga pertengahan Maret 2023. Sehingga dia memprediksi persentase jajaran pegawai Pemda DIY yang sudah melakukan pelaporan saat ini masih minim.

"Yang bukan eselon pun yang penanggung jawab juga harus buat laporan ya. Bendahara itu ya," tandasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani mengatakan, hingga akhir Februari ini tercatat ada lebih dari 300 pejabat Pemda DIY yang telah melakukan pelaporan LHKPN.

Adapun jumlah wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemda DIY sebanyak 676 pejabat termasuk kepala daerah.

"Sudah Lapor LHKPN 55,47 persen. Batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2023," jelasnya.

Baca juga: Dua Pemuda Tersangka Pencurian Laptop dan HP di Magelang Telah Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved