Berita Jogja Hari Ini
Lebih dari 300 Pejabat di Lingkungan Pemda DIY Sudah Laporkan Harta Kekayaan
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meminta pejabat Pemda DIY yang masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Sebagai seorang pejabat struktural mempunyai kewajiban untuk mengisi LHKPN, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyampaian LHKPN di lingkungan Pemda DIY.
Pelaporan tersebut bertujuan untuk mewujudkan komitmen penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintah daerah.
"Penyampaian LHKPN selama penyelenggara menjabat dilakukan secara periodik tiap satu tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember," ujarnya. (tro)
Berita Terkait: #Berita Jogja Hari Ini
| Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
|
|---|
| Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
|
|---|
| Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
|
|---|
| Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
|
|---|
| Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.