Berita Jogja Hari Ini

Lebih dari 300 Pejabat di Lingkungan Pemda DIY Sudah Laporkan Harta Kekayaan

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meminta pejabat Pemda DIY yang masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

Sebagai seorang pejabat struktural mempunyai kewajiban untuk mengisi LHKPN, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyampaian LHKPN di lingkungan Pemda DIY.

Pelaporan tersebut bertujuan untuk mewujudkan komitmen penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintah daerah. 

"Penyampaian LHKPN selama penyelenggara menjabat dilakukan secara periodik tiap satu tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember," ujarnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved