Berita Kota Magelang Hari Ini

Dua Pemuda Tersangka Pencurian Laptop dan HP di Magelang Telah Diamankan Polisi

Dua orang yang bersahabat yakni FDS (26) dan MIR (27), warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, harus mendekam di penjara akibat perbuatannya

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Kapolres Magelang Kota saat memperlihatkan barang bukti pencurian laptop dan HP, di Mapolres Magelang Kota, pada Senin (27/2/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Dua orang yang bersahabat yakni FDS (26) dan MIR (27), warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, harus mendekam di penjara akibat perbuatannya mencuri laptop dan handphone (Handphone).

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menuturkan, kronologi pencurian yang dilakukan pelaku bermula saat keduanya ingin membeli bensin motor di daerah Menowosari, Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, sekira pukul 04.00 WIB, pada Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Identitas Mobil Pelat Merah yang Serempet Sepeda Motor di Delanggu Klaten Sudah Dikantongi Polisi

"Seusai membeli bensin, tersangka  melihat sebuah rumah yang tidak terkunci, kebetulan pemiliknya sedang tidak berada di rumah. Melihat situasi tersebut, dimanfaatkan para tersangka untuk mencuri. FDS berperan mengambil barang sedangkan MIR berperan untuk berjaga. Mereka mengambil 1 buah laptop dan 1 buah  handphone," ujarnya saat pers rilis di Mapolres Magelang Kota, pada Senin (27/2/2023).

Setelah itu, pemilik rumah langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Yolanda mengatakan, pihaknya pun langsung melakukan penyidikan di lokasi kejadian.

"Setelah bukti-bukti terkumpul, identitas tersangka didapatkan. Dan pada Kamis (23/2/2023), kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing, dengan barang bukti pencurian. Di mana, kedua pelaku adalah tetangga dan teman dari kecil. FDS tercatat pernah menjadi residivis," ungkapnya.

Baca juga: Rektor UII Sebut Keberadaan Ahmad Munasir Rafie Pratama Sudah Diketahui KJRI New York

Sementara itu, tersangka FDS mengaku, hasil barang curian akan dijual namun belum sempat dijual sudah tertangkap polisi.

"Ya, rencana akan dijual. Belum tahu buat apa," ucapnya singkat.

Atas kejadian ini, kedua tersangka terancam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (ndg)
 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved