Berita Sleman Hari Ini

Pengawas Pemilu di Sleman Turun ke Titik Kumpul Masyarakat Seminggu Dua Kali 

Teknis kegiatan patroli pengawasan untuk mengawal hak pilih masyarakat di Bumi Sembada dilakukan dengan beragam cara. Satu di antaranya, patroli

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Bawaslu Sleman
Bawaslu Sleman menggelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di GOR Tridadi, Kabupaten Sleman, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Teknis kegiatan patroli pengawasan untuk mengawal hak pilih masyarakat di Bumi Sembada dilakukan dengan beragam cara.

Satu di antaranya, patroli dilakukan Petugas Pengawas Pemilu dengan mendatangi titik-titik kumpul masyarakat ataupun komunitas.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa warga yang didatangi tercatat dalam daftar pemilih di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

Baca juga: Dua Pemuda Tersangka Pencurian Laptop dan HP di Magelang Telah Diamankan Polisi

"Kami insruksikan Panwas (panitia Pengawas) Kecamatan turun dua kali dalam seminggu. Setidaknya konfirmasi ke masyarakat, komunitas, orang sedang berkimpul-kumpul untuk menanyakan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Nanti kami singkronkan dengan aplikasi daftar pemilih. Nanti kami coba menanyakan (melalui) NIK Nama dan lainnya. Kalau dia termasuk pemilih maka akan bisa dilihat termasuk TPS-nya di mana. Kalau ditemukan dia belum masuk (daftar pemilih) kami advokasi dan kami kawal," kata Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa, setelah apel Siaga Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di GOR Tridadi Sleman, Senin (27/2/2023). 

Apel tersebut diikuti 86 Pengawas Kalurahan, 51 Pengawas Kapanewon dan anggota Bawaslu Kabupaten Sleman.

Karim mengatakan, apel patroli pengawasan kawal hak pilih tersebut menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI nomor 4/2023 tentang Pelaksanaan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang diteruskan ke tingkat daerah.

Bertujuan untuk melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih yang prosesnya berlangsung hingga 14 Maret 2023. 

Menurut dia, ada beberapa potensi pelanggaran yang terjadi dalam tahapan tersebut.

Di antaranya, berkaitan tata laksana prosedur.

Apakah kegiatan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) ini dilakukan door to door atau tidak.

Kemudian soal stiker di rumah pemilih, apakah ditempelkan oleh petugas atau calon pemilih.

Prosedur tersebut akan diawasi oleh panitia pengawas di tingkat Kapanewon maupun Kalurahan dan akan ditindaklanjuti sebagai perbaikan apabila ada ketidaksesuaian. 

Tidak kalah penting dari semua itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang berusia 17 tahun ataupun belum berusia 17 namun sudah menikah, termasuk purnawirawan TNI-Polri agar memiliki kesadaran untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih sehingga mendapatkan haknya memilih.

Adapun bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat namun masuk sebagai daftar pemilih maka bisa dicoret atau dihilangkan.

Begitu juga sebaliknya, mereka yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar maka harus ditindaklanjuti oleh KPU. Bawaslu Sleman akan menjembatani dengan posko aduan pemilih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved