Berita Jogja Hari Ini
Alokasi Kuota Jemaah Haji untuk DI Yogyakarta Sebanyak 3.147 Jemaah, Ini Kata Kemenag DIY
KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah merilis jumlah kuota jemaah haji 1444 Hijriah asal Indonesia.
Rilis tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Baca juga: Sebuah Lokasi Tambang yang Diduga Tak Berizin di Lereng Merapi Klaten Ditertibkan Bareskrim Polri
“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (23/2/2023) lalu.
KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa Gus Men, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.
“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah, mengatakan saat ini pihaknya mulai menyiapkan petugas haji.
Selain itu mereka juga mulai melakuan persiapan bagi para calon jemaah haji 2023.
Berdasarkan data Kemenag, kuota calon jemaah haji asal DIY tahun ini sebanyak 3.147 jemaah.
Dari data sementara ini, Aidi menjelaskan minat jemaah haji dari kalangan muda cukup bagus.
Antusias calon jemaah haji asal DIY terbilang tinggi lantaran terdapat calon jemaah termuda dengan usia dibawah 20 tahun.
"Banyak juga. Tahun ini perkiraan kami yang termuda itu umur 18 tahun, yang paling tua 95," katanya, Jumat (24/2/2023).
Meski terdapat kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun ini, namun menurutnya ada ketentuan yang penting dipahami masyarakat.
| Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
|
|---|
| Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
|
|---|
| Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
|
|---|
| Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
|
|---|
| Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.